Selama kebijakan tersebut, fasilitas umum seperti taman umum dan tempat wisata ditutup sementara. Namun, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (6/9/2021).
Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa uji coba tempat wisata mengikuti protokol kesehatan yang di atur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, para pengunjung dan pegawai di tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Sementara itu, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Adapun, untuk tempat wisata di daerah level 2 dalam PPKM ini diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi,” kata Luhut dalam konnferensi pers, Senin.
Kemudian, Luhut juga mengatakan, daerah di wilayah PPKM Level 2 akan diiwajibkan untuk menggunakan apilkasi PeduliLindungi.
"Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/07/08373871/aturan-ppkm-jawa-bali-level-2-3-uji-coba-tempat-wisata-pakai-aplikasi