Salin Artikel

Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Berharap Susunan Pengurus Kembali Disahkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang membatalkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) di bawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono atau Muchdi Pr.

Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diajukan oleh kubu Ketua Umum Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan pengurus Partai Berkarya periode 2020-2025.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020.PTUN. JKT. Tanggal 16 Ferbruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut,” dikutip dari putusan majelis hakim yang diakses melalui laman PTTUN Jakarta, Senin (6/9/2021).

Majelis hakim yang memutus permohonan banding tersebut diketuai Sulistyo, beranggotakan Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Putusan ini ditetapkan pada Rabu (1/9/2021).

Saat dihubungi, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan akan mengirim surat kepada Menkumham Yasonna Laoly.

“Setelah mendapatkan salinan putusan PTTUN, kami akan segera berkonsultasi dengan Menkumham dan mengirimkan surat permohonan kepada pak Menteri,” kata Priyo, Senin.

Ia berharap Yasonna segera mengesahkan kepengurusan partai di bawah kepemimpinan Tommy Soeharto. Priyo meyakini Yasonna akan menindaklanjuti putusan itu dengan pengesahan.

“Atas nama keadilan, kebenaran dan penghormatan atas hukum, Pak Menteri Yasonna Laoly akan mengesahkan kembali SK 04 dan 07 Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Hutomo Mandala Putra, Priyo Budi Santoso, Neneng Tuty,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 16 Februari 202, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Tommy atas putusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi.

SK Menkumham Nomor M HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya, tanggal 30 Juli 2020, dinyatakan batal oleh majelis hakim.

Kemudian, kubu Muchdi Pr mengajukan banding. Namun, majelis hakim PTTUN memperkuat putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Tommy.

Melalui gugatan itu, Tommy meminta Kemenkumham mencabut pengesahan DPP partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr.

Dualisme kepengurusan Partai Berkarya bermula ketika sejumlah kader menilai kepemimpinan Tommy Soeharto tidak berjalan dengan baik.

Pada Maret 2020, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.

Meski sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020.

Dari Munaslub itu, Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal.

Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut. Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke PTUN Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/06/16130251/partai-berkarya-kubu-tommy-soeharto-berharap-susunan-pengurus-kembali

Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke