Salin Artikel

Badan Standar Nasional Pendidikan, Lembaga Independen yang Dibubarkan Nadiem Makarim

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah membubarkan Badan Nasional Standar Pendidikan atau BSNP.

Pembubaran BSNP tertuang pada Pasal 334 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pada pasal itu dituliskan bahwa peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan tidak berlaku. 

Profil BSNP

Dalam situs BSNP disebut bahwa BSNP adalah lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.

Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional.

BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak.

Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen Pedidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Mendiknas. BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.

BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.

Tugas dan wewenang BSNP adalah mengembangkan standar nasional pendidikan, menyelenggarakan ujian nasional.

Kemudian memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan, merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, dan menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran.

Mengutip Kompas.id, kini tugas BSNP dilakukan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudritek. Badan ini sebagai pengganti Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kemendikbudristek.

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengeloaan sistem perbukuan.

Badan ini menyelenggarakan fungsi antara lain penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan; penyusunan kebijakan teknis bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan; penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan; pemantauan evaluasi dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan; serta pengelolaan sistem perbukuan.


Terlalu terburu-buru

Keputusan Nadiem membubarkan BSNP dinilai terburu-buru terburu-buru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Ada banyak persoalan yang perlu di-clear-kan baik dari sisi regulasi, fungsi hingga unsur akomodasi sebelum BSNP diputuskan untuk dibubarkan," ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Huda mengatakan, menilik Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, BSNP merupakan terjemahan dari Pasal 35 ayat 3.

Dalam pasal itu dinyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

"Berangkat dari pasal itulah kemudian dibentuk BSNP, jadi secara tidak langsung BSNP ini merupakan amanat dari UU Sisdiknas," kata Huda.

Eksistensi BSNP, kata Huda, tidak lepas dari upaya mendorong penyelenggaraan pendidikan baik di level usia dini, dasar, menengah dan tinggi agar memenuhi standar pendidikan nasional,

Standar tersebut, lanjutnya, meliputi pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, hingga kompetensi lulusan.

"Nah, ini kan aneh, jika badan atau lembaga yang diideasikan menjadi 'wasit' untuk menilai apakah penyelenggara pendidikan sudah memenuhi standar pendidikan nasional atau belum, tapi berada di bawah kendali penyelenggara pendidikan itu sendiri," katanya.

Huda mengatakan bahwa Komisi X DPR pada 2017 pernah membentuk Panitia Kerja (Panja) Standar Nasional DIKTI.

 Kemudian, pada 2018, Komisi X juga pernah membentuk Panja Standar Nasional Dikdasmen.

Dalam panja-panja itu, kata Huda, BSNP sering memberikan masukan dan saran agar Kemendikbud dapat memenuhi standar nasional. Namun, lanjut Huda, Kemendikbud dinilai tidak memenuhi standar itu.

"Di antara standar yang ada saat ini belum terpenuhi dan paling krusial yaitu Standar Sarpras dan standar pendidik dan tenaga kependidikan," ucapnya.


Huda pun mengingatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadi dasar hukum pembubaran BSNP justru masih bermasalah.

Pasalnya, menurut dia, PP tersebut sempat diprotes publik karena dinilai menghilangkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia.

"Saat itu, Mendikbud Nadiem Makarim sempat memberikan pernyataan publik jika akan segera mendorong revisi terbatas terhadap peraturan tersebut. Namun, saat ini kita belum mendengar atau melihat konten revisi tersebut, tetapi tiba-tiba digunakan sebagai dasar pembubaran BSNP," imbuh Huda.

Eksistensi BSNP juga menurutnya bagian dari representasi dari keterlibatan unsur masyarakat dalam mengawasi kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Menurutnya, jika unsur tersebut kemudian dihilangkan, maka akan membuat rumusan kebijakan pendidikan menjadi ruang sunyi bagi suara-suara perintis dan aktivis pendidikan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/02/18544021/badan-standar-nasional-pendidikan-lembaga-independen-yang-dibubarkan-nadiem

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke