Salin Artikel

Nadiem Bubarkan BSNP, Anggota DPR: Merebut Hak Partisipasi Masyarakat

Menurut dia, pembubaran itu menunjukkan Nadiem tidak paham bahwa penyelenggaraan pendidikan membutuhkan partisipasi banyak pihak.

"Bukannya malah menguatkan, Nadiem Makarim malah merebut hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan," kata Ali kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Ali menyadari bahwa pembubaran BSNP telah menimbulkan reaksi sejumlah kalangan.

Hal itu, kata dia, karena pembubaran BSNP yang ditegaskan melalui Peraturan Mendikbud Nomor 28 Tahun 2021 itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Dalam pasal 35 UU Sisdiknas, pemerintah jelas-jelas diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan," ucap dia.

Ia mengatakan, pada penjelasan Pasal 35 disebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan bersifat independen dan mandiri.

Sementara itu, Dewan Pakar sekadar memberi pertimbangan kepada Mendikbud-Ristek mengenai standar nasional pendidikan.

"Ini tentu tidak setara dengan BSNP yang mandiri. Seperti jeruk makan jeruk," ucap dia.

Ali juga menilai bahwa pembubaran BSNP juga berarti sekolah tidak akan memiliki acuan standar kelulusan.

Tak hanya itu, ia khawatir sekolah tidak lagi memiliki acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pengelolaan.

"Termasuk soal pembiayaan pendidikan yang disusun oleh sebuah lembaga mandiri," kata dia.

Ali mengatakan, Kemendikbud-Ristek sejatinya hanya melakukan penguatan dan pemusatan birokrasi pendidikan untuk dirinya sendiri.

Dengan dibubarkannya BSNP, kata dia, partisipasi masyarakat dinilai akan melemah.

"Puncaknya, maka tidak ada lagi yang namanya gotong royong dalam penyusunan, pemantauan dan pelaporan standar nasional pendidikan. Karena itu sudah diamputasi," kata dia.

Dikutip Tribunnews.com, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim resmi membubarkan BSNP.

Hal itu terungkap dalam Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 28 Tahun 2021 yang telah diundangkan sejak 24 Agustus 2021.

Materi dicabutnya keberadaan BSNP tertuang pada Pasal 334 Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 28 Tahun 2021.

Pada pasal itu dituliskan bahwa peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan tidak berlaku.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/02/18075431/nadiem-bubarkan-bsnp-anggota-dpr-merebut-hak-partisipasi-masyarakat

Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke