Salin Artikel

Pasal Pemutusan Akses UU ITE Dinilai Sewenang-wenang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemohon dari perkara gugatan Pasal 40 ayat 2B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rizky Yudha menilai, aturan tersebut sewenang-wenang karena membatasi akses informasi.

Menurutnya, pemutusan akses informasi merupakan bagian dari pembatasan hak asasi manusia (HAM).

"Tapi kembali lagi, pembatasan HAM itu harus dilihat dalam konteks tidak boleh dia membatasi secara sewenang-wenang terkait pemenuhan HAM itu sendiri," kata Yudha, dalam konferensi pers, Rabu (1/9/2021).

Adapun pasal 40 ayat 2b tersebut berbunyi: Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Ia berharap, gugatan ini dapat membuahkan dampak positif.

"Dari perspektif pemohon sebagai bentuk menyeimbangkan kewenangan yang dimiliki pemerintah saat ini sebagai status quo-nya," katanya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia selaku pemohon, Sasmito mengkhawatirkan, pasal tersebut mempunyai dampak luas, salah satunya terhadap perusahaan media siber.

Menurutnya, jika terjadi pemblokiran akses sebuah media siber, karya jurnalistik yang dihasilkan pun terpaksa tak bisa dipublikasikan.

Pemblokiran akses ini juga yang pernah dialami media siber Suara Papua, yang kemudian juga sama-sama melakukan gugatan terhadap pasal tersebut.

Selain terkait terhambatnya kerja-kerja jurnalistik, pemutusan akses tersebut juga berpeluang besar akan dirasakan masyarakat langsung.

Ia menyatakan, sebuah informasi yang disajikan media siber bisa menjadi sangat penting bagi masyarakat.

Misalnya, ketika terjadi sebuah kerusuhan, informasi valid yang disajikan media siber sangat berguna bagi masyarakat untuk bisa menyelamatkan diri dari kericuhan tersebut.

"Ketika akses terhadap informasi dan berita ini ditutup, ini sangat merugikan publik karena mereka tidak bisa mendapatkan informasi yang valid," tegas dia.

Adapun gugatan Pasal 40 ayat 2B UU ITE dilayangkan sejumlah pemohon yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers.

Gugatan dilakukan pada September 2020 dan kini proses uji materi tinggal menanti agenda keputusan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/01/22005161/pasal-pemutusan-akses-uu-ite-dinilai-sewenang-wenang

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke