Salin Artikel

MAKI Minta Dewas KPK Sanksi Maksimal Lili Pintauli jika Terbukti Langgar Etik

“MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat yaitu melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Wali Kota Tanjungbalai,” terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Senin (30/8/2021).

"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan," kata dia. 

Diketahui putusan sidang etik Dewas KPK atas Lili Pintauli Siregar dibacakan hari ini. Sebelumnya Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga memberi informasi terkait perkembangan penanganan kasus kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Informasi itu terkait kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial.

Lili juga diduga melakukan intervensi pada M Syahrial agar segera menyelesaikan status kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.

Jika dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, Boyamin menegaskan pihaknya akan mengambil langkah untuk melaporkan Lili ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002.

“Yang berbunyi Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK dengan alasan apapun,” jelas dia.

Boyamin berharap putusan Dewas KPK dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat yang berharap lembaga antirasuah itu tetap kuat.

“Tidak lemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK,” imbuhnya.

Diketahui Lili Pintauli Siregar dilaporkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko beserta dua penyidik KPK yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Adapun Laporan tersebut dilayangkan pada 8 Juni 2021 lalu pada Dewas KPK. Kemudian Dewas KPK mulai melakukan persidangan secara tertutup sejak 3 Agustus 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/30/11344821/maki-minta-dewas-kpk-sanksi-maksimal-lili-pintauli-jika-terbukti-langgar

Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke