Menurutnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) nantinya yang yang berperan besar dalam agenda amendemen ini.
"Kami Partai Gerindra setuju prioritas utama saat ini adalah mengarah ke Covid-19. Amendemen menjadi prioritas berikutnya," ujar Ferry dalam diskusi virtual pada Sabtu (28/8/2021).
Ferry sepakat jika persoalan amendemen ini dijadikan prioritas kedua setelah pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Namun, dia mengingatkan bahwa saat ini ide amendemen UUD 1945 belum seluruhnya sinkron.
"Amendemen ini kan masih belum sinkron juga, amendemen versi Istana apa, amendemen versi parlemen apa, amendemen versi parpol meski sama-sama dalam kesatuan yang sama tetapi perlu untuk disamakan," tutur Ferry.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan, amendemen UUD 1945 merupakan ranah MPR.
Sehingga dalam hal ini, presiden dan pemerintah tidak ikut masuk di dalam prosesnya.
"Presiden tentu tidak akan membicarakan yang bukan wewenang beliau. Sebab itu wewenang MPR," ujar Fadjroel.
Hanya saja, menurutnya Jokowi telah menegaskan dua hal yang berpotensi bersinggungan dengan isu amendemen ini.
Keduanya yakni masa jabatan presiden untuk tiga periode dan perpanjangan masa jabatan bagi presiden.
"Presiden hanya sampaikan sikap beliau yang sudah dua kali menyatakan tidak setuju masa jabatan presiden tiga periode dan juga tak setuju dengan perpajangan (masa jabatan)," tuturnya.
"Karena beliau tegak lurus dengan konstitusi dan menghormati amanat dari reformasi. Karena (masa jabatan) presiden dua periode itu adalah masterpiece reformasi dan demokrasi 1998," tegas Fadjroel.
Sebelumnya, MPR sedang mengkaji amendemen UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, penyusunan hasil kajian itu diharapkan rampung pada awal 2022.
Menurut dia, amendemen konstitusi dilakukan secara terbatas dengan penambahan dua ayat atau ketentuan.
"Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain di luar PPHN," kata Bambang, Jumat (20/8/2021).
Penambahan ketentuan itu terkait kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan haluan negara, yakni dengan menambah satu ayat pada Pasal 3 UUD 1945.
Bambang mengatakan, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.
Ia mengatakan, usulan untuk mengadakan PPHN sebagai arah pembangunan nasional merupakan rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/28/22091331/gerindra-dukung-amendemen-uud-jadi-prioritas-setelah-penanganan-pandemi