"Kita baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara berasal dari hak tagih piutang negara terhadap obligor yang ditandai papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di 4 kota," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menyaksikan penyitaan aset di Tangerang, Banten, Jumat.
Adapun 49 aset tersebut meliputi 44 tanah milik PT Lippo Karawaci seluas 251.992 meter persegi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
Kemudian, sebidang lahan seluas 3.295 meter persegi di Jalan Teuku Cik Ditiro, Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara.
Lalu, lahan seluas 15.785 meter persegi dan 15.708 meter persegi di Jalan Bukit Raya Km 10, Kawasan Kilang Bata, Bukit Raya, Pekanbaru.
Selanjutnya, tanah seluas 2.013.060 meter persegi di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga dan 2.991.360 meter persegi di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Penyitaan aset ini ditandai dengan pemasangan plang Satgas BLBI di lokasi aset.
Mahfud menegaskan, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI.
Hal ini mutlak dilakukan sebagai realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset debitur yang tertera dalam akte pengakuan utang.
"Karenanya, pemerintah dalam pemulihan hak tagih negara atas piutang negara atas hak tagih BLBI dilakukan serius dan akan terus serius," kata dia.
Pemerintah mulai memanggil nama-nama obligor dan debitur untuk menagih piutang BLBI seiring dengan dibentuknya Satgas BLBI hingga 2023 mendatang.
Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/27/17251681/satgas-sita-49-aset-obligor-blbi-di-4-kota-ini-rinciannya