Adapun dua saksi tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara Tatag Rochyadi dan Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Kabupaten Banjarnegara Veriyanto.
"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi tersebut," ujar Pelakasan Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Adapun dalam penyidikan kasus ini KPK telah menggeledah dua lokasi di Purbalingga, Jawa Tengah pada Rabu (11/8/2021).
Penggeledahan itu dilakukan di Kantor PT SW di Jl. Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah dan sebuah rumah kediaman di Jl. Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Dalam penggeledahan tersebut KPK menemukan dan menyita berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
KPK juga telah menggeledah tiga lokasi di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa (10/8/2021).
Penggeledahan tersebut dilakukan di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono di Jl. Dipayuda Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kemudian, KPK juga menggeledah Kantor Bupati Banjarnegara, di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dan sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Pada 3 lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
KPK pun telah mengeledah dua lokasi yakni Dinas PUPR Pemerintah Daerah Banjarnegara dan kantor PT BR pada Senin (9/8/2021).
Dari penggeledahan itu, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
"Bukti-bukti tersebut, akan di analisa lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara dimaksud," ujar Ali.
Dengan adanya penyidikan tersebut, maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus itu, namun kronologi kasus termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum diumumkan.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, informasi mengenai konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah adanya upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.
"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
KPK berharap masyarakat memahami proses hukum tersebut dan memberikan waktu bagi tim penyidik untuk menyelesaikan tugasnya lebih dahulu.
Ali memastikan, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai detail konstruksi perkara, alat bukti dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setiap perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/11525921/dugaan-korupsi-di-pemkab-banjarnegara-kpk-panggil-kadis-pupr