Salin Artikel

Pukat UGM: Juliari Lebih Layak Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, majelis hakim semestinya menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Menurut Zaenur, vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Juliari dalam perkara korupsi pengadaan bantuan sosial pandemi Covid-19 sangat rendah.

"Terdakwa lebih layak, sesuai dalam Pasal 12 b (UU Pemberantasan Tipikor), dijatuhi pidana maksimal seumur hidup atau setidak-tidaknya 20 tahun," kata Zaenur saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).

Ia berpendapat, tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari merupakan kejahatan yang serius. Dampaknya pun sangat besar bagi masyarakat dan program penanganan pandemi Covid-19 yang dijalankan pemerintah.

Majelis hakim, menurut dia, seharusnya menjadikan dampak perbuatan jahat Juliari untuk memberatkan hukumannya.

Kendati begitu, dia menilai, rendahnya vonis majelis hakim ini disebabkan rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK. Menurutnya, majelis hakim pun mencari posisi aman dengan memvonis Juliari satu tahun lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

"Majelis hakim hanya memvonis 12 tahun itu menurut saya juga ada andil dari rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan 11 tahun penjara," tuturnya.

Zaenur pun khawatir rendahnya tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim ini bakal berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sebab, tidak ada lagi efek jera bagi para koruptor di negeri ini.

"Untuk perbuatan kejahatan yang sangat serius ini hukumannya hanya 12 tahun. Nanti juga masih punya kesempatan untuk mendapatkan remisi yang itu banyak dinikmati oleh para terpidana korupsi. Dan kalau tidak ada efek jera, maka upaya untuk memberantas korupsi menjadi semakin susah," kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara kepada Juliari dalam kasus korupsi pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19, Senin (23/8/2021).

Unsur yang memberatkan hukuman, Juliari menyangkal perbuatan yang dilakukan. Majelis hakim juga mempertimbangkan perbuatan korupsi dilakukan dalam keadaan darurat pandemi Covid-19.

Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai menderita karena dicerca dan dihina masyarkat, padahal belum ada putusan pengadilan. Selama persidangan, terdakwa dinilai sopan dan kooperatif.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/11470821/pukat-ugm-juliari-lebih-layak-dijatuhi-hukuman-penjara-seumur-hidup

Terkini Lainnya

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke