JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara, akan menjalani sidang putusan atau vonis, Senin (23/8/2021) hari ini.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Bambang Nurcahyo mengatakan sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB dan disiarkan secara streaming melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis.
Diketahui, sidang putusan terhadap perkara korupsi bansos yang melibatkan Julairi sangat ditunggu-tunggu publik.
Sidang vonis Juliari dapat disaksikan di video di bawah ini
Sidang itu juga disiarkan melalui live streaming kanal YouTube milik KPK, yang bisa dilihat melalui tautan ini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar Juliari mengembalikan uang sejumlah Rp 14,5 miliar dan meminta majelis hakim mencabut hak politik mantan Menteri Sosial (Mensos) itu selama 4 tahun.
Juliari Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berharap hakim mengabulkan tuntutan 11 tahun penjara untuk Juliari. Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," ucap dia.
Adapun, Juliari sebelumnya telah meminta agar majelis hakim mengakhiri penderitaannya dalam kasus ini. Ia berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas padanya.
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim, Yang Mulia," ucap dia.
"Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," tutur Juliari.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/12202001/live-streaming-sidang-vonis-juliari-batubara