JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, remisi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, merupakan wujud sikap pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
"Dan pengurangan semacam ini merupakan gambaran bagaimana sikap pemerintah terhadap pemberantasan korupsi," ujar Feri kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2021).
"Kita sudah menduga bahwa masa pemerintahan sekarang memberikan berbagai privilege, keistimewaan untuk koruptor, memang sedang tinggi-tingginya diberikan," kata dia.
Feri menilai, remisi terhadap Djoko Tjandra harus menjadi catatan penting yang menunjukan bahwa partai pendukung koalisi di pemerintahan saat ini memang pro terhadap koruptor.
Sebab, menurut dia, berbagai upaya terlihat telah dilakukan untuk membuka ruang kepada para koruptor untuk bisa mendapat berbagai kenyamanan dengan berbagai fasilitas.
"Menurut saya, hari kemerdekaan ini yang paling merdeka adalah para koruptor, mereka mendapatkan berbagai macam keuntungan dan ini semua karena kebijakan dari pemerintah," ucap Feri.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menjelaskan alasan pemberian remisi itu.
"Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi Umum Tahun 2021," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Ia menjelaskan bahwa Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta.
Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde).
Rika menyebutkan, berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
Selain itu, berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan bahwa Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
"Maka, yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," ucap dia.
Rika menyebutkan, Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu pertiga masa pidana yang terhitung sejak 28 Maret 2021.
"Maka, Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/11085431/remisi-untuk-djoko-tjandra-dinilai-sebagai-cerminan-sikap-pemerintah