Moeldoko menyebutkan bahwa persoalan kepegawaian sudah ada yang menangani. Oleh karena itu, tak bisa semua masalah diserahkan ke Presiden.
"Jangan semua persoalan itu lari ke Presiden. Terus ngapain yang di bawah? Saya pikir persoalan kepegawaian itu ada yang mengatur," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Rabu (18/8/2021).
Moeldoko mengatakan, organisasi merupakan struktur yang di dalamnya terdapat kotak. Kotak itu diisi oleh para pejabat yang memiliki tugas masing-masing.
Perihal kepegawaian negara, kata Moeldoko, menjadi wewenang Badan Kepegawaian Negara (BKN). Justru sebisa mungkin presiden tak ikut campur urusan tersebut.
"BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu. Semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya," ujarnya.
Moeldoko menambahkan, suatu lembaga negara harus berjalan sesuai dengan struktur organisasi.
Jika struktur organisasi dalam lembaga tak berjalan efektif, kata dia, urusan negara menjadi berbelit-belit.
"Jadi nanti kalau semua semuanya Presiden, berilah ruang kepada Presiden untuk berpikir yang besar. Persoalan-persoalan teknis pembantu yang menjalankan," tutur Moeldoko.
Jokowi tak ditaati
Selama polemik berlangsung, Jokowi memang baru satu kali memberikan tanggapan soal TWK KPK. Namun, permintaan Jokowi saat itu pun tidak ditaati, baik oleh KPK atau Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN-RB.
Pernyataan Presiden terkait TWK pertama kali disampaikan ke hadapan publik pada 17 Mei 2021.
Saat itu, Jokowi menyatakan bahwa TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.
Hasil TWK, kata dia, seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Adapun, dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, hingga kini menyisakan 57 orang.
Berdasarkan nama-nama yang beredar, mereka adalah penyelidik dan penyidik kasus-kasus korupsi besar.
Sebagai catatan, beberapa hari setelah pernyataan Jokowi itu, KPK mengumumkan pemberhentian 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pimpinan KPK, BKN, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).
Dari total 75 pegawai yang tak lolos tes, hanya 24 orang yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Namun, enam orang di antaranya memutuskan butuh transparansi hasil TWK sebelum mengikuti pelatihan.
Hal itu hingga kini masih menjadi polemik yang berkepanjangan.
Ombudsman telah menyatakan bahwa pelaksanaan TWK memiliki sejumlah catatan terkait malaadministrasi.
Sedangkan, Komnas HAM menilai bahwa dalam pelaksanaan TWK ada 11 pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/18/17393541/polemik-twk-kpk-moeldoko-tak-ingin-semua-persoalan-lari-ke-presiden