Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (16/8/2021).
"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 (dua) shift," tulis Tito dalam inmendagri tersebut.
Nantinya daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
Para karyawan perusahaan tersebut juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintah daerah pun harus melakukan pengawasan terhadap implementasi tersebut.
"Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang di tentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan," demikian aturan dalam Inmendagri.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang sekaligus Koordinator Penanganan PPKM Darurat Wilayah Jawa-Bali sebelumnya menyampaikan, uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan-perusahan orientasi ekspor dan orientasi domestik di Jawa-Bali akan dilkaukan.
Menurut dia, total pekerja yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390.000 orang.
"Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift. Para perusahaan tersebut wajib menggunakan applikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap karyawan dan nonkaryawan yang masuk ke lokasi pabrik," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/17/12260261/perusahaan-berorientasi-ekspor-dan-domestik-di-jawa-bali-uji-coba-beroperasi