Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali Diperpanjang | Panglima TNI Mutasi dan Promosi Perwira Tinggi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada dua berita di desk nasional Kompas.com yang paling banyak dicari hingga menjadi berita terpopuler pada 16 Agustus 2021.

Pertama, mengenai PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang kembali hingga 23 Agustus 2021.

Kedua, soal panglima TNI yang melakukan mutasi dan promosi terhadap 21 perwira tinggi TNI.

Di bawah ini kami paparkan informasinya kembali untuk Anda:

PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang

Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM Level 2-4 ini terhitung sejak 17 hingga 23 Agustus 2021.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali, pada Senin (16/8/2021) malam secara daring.

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Luhut mengatakan, ada sejumlah daerah yang mengalami perubahan level di Jawa dan Bali.

Panglima TNI mutasi dan promosi perwira tinggi

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan mutasi dan promosi terhadap 21 perwira tinggi (Pati) TNI.

Mutasi dan promosi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/706/VIII/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, tertanggal 12 Agustus 2021.

"Telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 21 Pati TNI terdiri dari 11 Pati TNI AD, 3 Pati TNI AL dan 7 Pati TNI AU," ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto dalam keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/17/07313071/populer-nasional-ppkm-level-2-4-di-jawa-dan-bali-diperpanjang-panglima-tni

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke