JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menganggarkan belanja negara dalam RAPBN 2022 sebesar Rp 2.708,7 tirliun. Dari angka itu, sebagian dialokasikan untuk dana perlindungan sosial.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).
"Anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp 427,5 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya," kata Jokowi.
Dalam jangka panjang, perlindungan sosial diharapkan mampu memotong rantai kemiskinan.
Oleh karenanya, untuk mendukung reformasi program perlindungan sosial, Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk melanjutkan penyempurnaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan menyinergikannya dengan berbagai data terkait.
Kemudian, Jokowi ingin jajarannya mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur serta mendukung program jaminan kehilangan pekerjaan sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja.
"Serta peningkatan kualitas implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif," ucap Jokowi.
Selain perlindungan sosial, RAPBN 2022 juga difokuskan untuk kesehatan, peningkatan kualitas SDM, hingga infrastruktur.
Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp 255,3 triliun, atau 9,4 persen dari belanja negara. Anggaran itu diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi Covid-19, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN.
Kemudian, untuk peningkatan produktivitas dan kualitas SDM disiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp 541,7 triliun.
"Pembangunan infrastruktur dianggarkan Rp 384,8 triliun," kata Presiden.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/16/11470621/jokowi-pemerintah-anggarkan-rp-4275-triliun-untuk-perlindungan-sosial-di