Penyerahan penghargaan itu digelar di Istana Negara, Kamis (12/8/2021).
Pemberian tanda kehormatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 76, 77 dan 78 TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Paramadharma, dan Bintang Jasa.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik indonesia menimbang, mengingat, memutuskan, menetapkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada penerima, yaitu Prof. Dr. Dr.h.c. mult. Johann Georg Goldammer (merupakan) Direktur Global Fire Monitoring Center (GFMC), Max Planck Institute for Chemistry, Freiburg University; and Professor for Fire Ecology and Fire Management at Freiburg University, Germany," ujar Sekretaris Militer Marsda Tonny Harjono sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Selain Profesor Goldammer, ada tiga orang lain yang mendapatkan penghargaan Bintang Jasa Utama. Mereka adalah:
-Almarhum Drs. H. Rusdi Sufl, Akademisi dan Pemelihara Warisan Sejarah dan Budaya Aceh.
- Dr. lshadi Sutopo Kartosaputro, M.Sc., Komisaris Transmedia.
-Eurico Guterres, S.E., M.M., Ketua Umum Uni Timor Aswa'in (UNTAS) dan Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT).
Tonny melanjutkan, penghargaan tersebut diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Paramadharma dan Bintang Jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Adapun pemberian penghrgaan ditetapkan di Jakarta, 4 Agustus 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo.
Johan Georg Goldammer merupakan ilmuwan senior dengan spesialisasi pada masalah hutan dan kebakaran hutan.
Sejak pertengahan 1970-an Goldammer telah aktif dalam studi kebakaran hutan di berbagai belahan dunia dan dampaknya terhadap kondisi ekologi global.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pers Sekretariat Presiden, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut.
Selain itu, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Pasal 28 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yaitu:
a. Ayat (2) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yaitu berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
b. Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa yaitu berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yg bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.
c. ayat (6) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma adalah berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/12/11255491/jokowi-beri-bintang-jasa-utama-kepada-peneliti-kebakaran-hutan-dari-jerman