JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Amur Chandra menyatakan, penerbitan red notice terhadap Harun Masiku, buronan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, sengaja tidak dipublikasikan di situs Interpol.
Dia mengungkapkan, hal ini dilakukan agar proses pencarian terhadap Harun Masiku bisa lebih cepat.
"Pada saat itu kami meminta tidak di-publish tentu karena keinginan percepatan," ujar Amur dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan secara daring, Selasa (10/8/2021).
Sebab, proses publikasi buronan di situs Interpol tidak sebentar. Interpol pusat yang berada di Lyon, Perancis, akan menanyakan kembali urgensi memublikasikan buronan di situs Interpol meski telah mendapatkan status red notice.
"Nanti banyak tek-tok-nya dan pertanyaan berulang kembali dari Interpol Lyon. Sementara yang kami inginkan adalah percepatan," ucapnya.
Selain ingin bisa mencari Harun Masiku lebih cepat, penyidik ingin menjaga kerahasiaan soal Harun Masiku.
Menurut Amur, ada kekhawatiran nantinya data dan informasi tentang Harun Masiku di situs Interpol dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Kalau masyarakat umum bisa lihat, kami khawatir bisa dibikin-bikin. Bisa mengambil dari website, memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.
Kendati data Harun Masiku tidak ada di situs Interpol, Amur menegaskan, semua negara anggota Interpol sudah menerimanya lewat jaringan i2047.
Dengan demikian, data dan informasi tentang Harun Masiku sudah tersebar di semua pintu pelintasan seluruh anggota Interpol yang terdiri dari 194 negara.
"Sudah masuk dalam server i2047 semua negara. Jadi tidak di-publish itu tidak masalah. Karena yang kami inginkan data red notice itu sudah tersebar di semua pintu perlintasan semua anggota Interpol," kata Amur.
Diberitakan sebelumnya, data Harun Masiku belum dipublikasikan di situs resmi Interpol meski KPK menyatakan bahwa red notice sudah diterbitkan sejak akhir Juli 2021.
Berdasarkan penelusuran di situs resmi Interpol, www.interpol.int, tidak ada sama sekali data Harun Masiku.
Red notice yang dimaksud adalah keterangan untuk mencari atau menangkap seseorang yang dicari penegak hukum atau pengadilan internasional untuk keperluan ekstradisi.
Dikutip dari Kompas.id, Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, validitas penerbitan red notice untuk Harun Masiku patut dipertanyakan.
Semestinya, buronan internasional yang masuk dalam kategori tersebut datanya akan terpublikasikan di situs resmi Interpol secara otomatis.
Menurut Hikmahanto, penerbitan red notice pun sebenarnya tidak serta-merta akan mempermudah pencarian Harun Masiku.
Sebab, penangkapan buronan di luar negeri harus disertai dengan insiden yang memungkinkan keberadaan mereka diketahui oleh otoritas setempat. Contohnya, buronan menyalahi aturan imigrasi atau melakukan tindak pidana.
Tanpa pelanggaran tersebut, kata dia, polisi di berbagai negara tidak bisa diharapkan untuk mencari Harun di negaranya.
"Untuk mengatasi kendala ini, KPK harus menyewa detektif swasta untuk mencari tahu keberadaannya di luar negeri," ujar Hikmahanto.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/15020601/interpol-jelaskan-red-notice-harun-masiku-sengaja-tak-dipublikasikan-untuk