Salin Artikel

Tender Belum Dimulai, RJ Lino Disebut Sudah Ajak Perusahaan Penyedia Crane Lakukan Survei

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) tahun 2010, Richard Joost Lino atau RJ Lino disebut telah mengajak perusahaan penyedia crane melakukan survei sebelum proses tender berlangsung.

Hal itu tertulis dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan Senin (9/8/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa mengatakan perusahaan yang ditunjuk RJ Lino melakukan survei pada Desember 2009 itu adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technologi Group Co. Ltd. (HDHM).

"Terdakwa menghubungi Risnoe Amin melalui Dana Amin yang merupakan konsultan lepas terdakwa untuk menjemput pegawai HDHM yang merupakan crane maker dari China," terang jaksa.

Setelah itu Rinoe menjemput dua pegawai HDHM yaitu engineer bernama Tao dan penerjemah bernama Julia Zhu.

Julia Zhu diketahui merupakan mantan sekretaris dari RJ Lino.

Keduanya kemudian diantar untuk bertemu RJ Lino di kantor PT Pelindo II, Jalan Pasoso No.1, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Setelah datangnya pegawai dari HDHM, terdakwa kemudian memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II agar mendampingi pegawai tersebut melakukan survei ke Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak dan Jambi," sebut jaksa.

Saat melakukan pertemuan dengan pihak HDHM, PT Pelindo II disebut sedang dalam proses negosiasi pengadaan QCC dengan PT Barata Indonesia (Persero).

Jaksa menjelaskan ajakan survei yang dilakukan RJ Lino telah melanggar prinsip adil dan wajar yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 dan Surat Keputusan (SK) Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tanggal 9 September 2009.

"Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tentang Prosedur Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, Jasa Pemborongan, dan Jasa Lainnya," kata jaksa.

"Yang pada intinya menyatakan bahwa prosedur pemilihan langsung dimulai dengan permintaan, penawaran, dan dilanjutkan dengan pemberian penjelasan," ucap jaksa.

Setelah proses survei berlangsung, pada 18 Januari 2010, RJ Lino mendapatkan kabar bahwa proses negosiasi dengan PT PT Barata Indonesia (Persero) tidak menemui kesepakatan harga. Sehingga kerjasama antar keduanya dinyatakan gagal.

Kemudian RJ Lino sebagai Direktur Utama mengeluarkan memo yang isinya penunjukan tiga perusahaan asing dalam proyek pengadaan QCC itu.

Ketiga perusahaan itu adalah HDHM, ZPMC dari China dan Doosan dari Korea.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa RJ Lino telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 juta dolar US atau setara Rp 28,82 miliar.

Jaksa menduga RJ Lino melakukan intervensi dalam pengadaan dan perawatan 3 buah QCC untuk PT Pelindo II (Persero) pada tahun 2010.

Diketahui proses hukum RJ Lino berjalan cukup lama sejak ia ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2015 silam. Kemudian Ia baru ditahan pada 26 Maret 2021 lalu.

KPK menjelaskan bahwa proses hukum RJ Lino cukup lama karena mengalami kendala dalam penghitungan kerugian negara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/23403571/tender-belum-dimulai-rj-lino-disebut-sudah-ajak-perusahaan-penyedia-crane

Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke