Salin Artikel

Tender Belum Dimulai, RJ Lino Disebut Sudah Ajak Perusahaan Penyedia Crane Lakukan Survei

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) tahun 2010, Richard Joost Lino atau RJ Lino disebut telah mengajak perusahaan penyedia crane melakukan survei sebelum proses tender berlangsung.

Hal itu tertulis dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan Senin (9/8/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa mengatakan perusahaan yang ditunjuk RJ Lino melakukan survei pada Desember 2009 itu adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technologi Group Co. Ltd. (HDHM).

"Terdakwa menghubungi Risnoe Amin melalui Dana Amin yang merupakan konsultan lepas terdakwa untuk menjemput pegawai HDHM yang merupakan crane maker dari China," terang jaksa.

Setelah itu Rinoe menjemput dua pegawai HDHM yaitu engineer bernama Tao dan penerjemah bernama Julia Zhu.

Julia Zhu diketahui merupakan mantan sekretaris dari RJ Lino.

Keduanya kemudian diantar untuk bertemu RJ Lino di kantor PT Pelindo II, Jalan Pasoso No.1, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Setelah datangnya pegawai dari HDHM, terdakwa kemudian memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II agar mendampingi pegawai tersebut melakukan survei ke Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak dan Jambi," sebut jaksa.

Saat melakukan pertemuan dengan pihak HDHM, PT Pelindo II disebut sedang dalam proses negosiasi pengadaan QCC dengan PT Barata Indonesia (Persero).

Jaksa menjelaskan ajakan survei yang dilakukan RJ Lino telah melanggar prinsip adil dan wajar yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 dan Surat Keputusan (SK) Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tanggal 9 September 2009.

"Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tentang Prosedur Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, Jasa Pemborongan, dan Jasa Lainnya," kata jaksa.

"Yang pada intinya menyatakan bahwa prosedur pemilihan langsung dimulai dengan permintaan, penawaran, dan dilanjutkan dengan pemberian penjelasan," ucap jaksa.

Setelah proses survei berlangsung, pada 18 Januari 2010, RJ Lino mendapatkan kabar bahwa proses negosiasi dengan PT PT Barata Indonesia (Persero) tidak menemui kesepakatan harga. Sehingga kerjasama antar keduanya dinyatakan gagal.

Kemudian RJ Lino sebagai Direktur Utama mengeluarkan memo yang isinya penunjukan tiga perusahaan asing dalam proyek pengadaan QCC itu.

Ketiga perusahaan itu adalah HDHM, ZPMC dari China dan Doosan dari Korea.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa RJ Lino telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 juta dolar US atau setara Rp 28,82 miliar.

Jaksa menduga RJ Lino melakukan intervensi dalam pengadaan dan perawatan 3 buah QCC untuk PT Pelindo II (Persero) pada tahun 2010.

Diketahui proses hukum RJ Lino berjalan cukup lama sejak ia ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2015 silam. Kemudian Ia baru ditahan pada 26 Maret 2021 lalu.

KPK menjelaskan bahwa proses hukum RJ Lino cukup lama karena mengalami kendala dalam penghitungan kerugian negara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/23403571/tender-belum-dimulai-rj-lino-disebut-sudah-ajak-perusahaan-penyedia-crane

Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke