Salin Artikel

Bisa Berdampak pada Biaya Perjalanan Dinas Pegawai KPK, Apa Itu Konflik Kepentingan?

Peraturan itu terkandung dalam Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpin) Nomor 6 Tahun 2021.

Kendati demikian kebijakan ini dikritik oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari yang menyebut bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan adanya konflik kepentingan.

Apa itu konflik kepentingan?

Dikutip dari situs KPK, yaitu aclc.kpk.go.id, konflik kepentingan adalah situasi di mana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Penyelenggara negara dalam pengertian itu adalah pejabat negara, pejabat publik yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Selain itu pejabat negara yang dimaksud juga termasuk aparat penegak hukum, organ ekstra struktural (KPK, KPU, Komisi Yudisial, dll), pelaksana, penilai dan pengawas pelayanan publik, pimpinan Bank Indonesia serta penyelenggara negara di BUMN, BHMN, BLU hingga BUMD.

Bentuk konflik kepentingan

KPK juga menjelaskan ragam bentuk aktivitas terkait konflik kepentingan. Ini seperti situasi yang menyebabkan seseorang menerima sesuatu, menerima gratifikasi, atau pemberian atau penerimaan hadiah atas suatu keputusan atau jabatan.

Dalam hal ini, pembiayaan untuk pegawai KPK dari pihak lain dikhawatirkan memunculkan konflik kepentingan.

Kemudian, konflik kepentingan bisa berupa penggunaan aset jabatan atau instansi guna kepentingan pribadi atau golongan.

Ada juga situasi yang menyebabkan penggunaan informasi rahasia jabatan atau intansi untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Lalu, konflik kepentingan juga termasuk rangkap jabatan di beberapa instansi, dan pemberian akses khusus pada pihak tertentu.


Konflik kepentingan juga terkait dengan proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena ada pengaruh dari pihak lain.

Selanjutnya yang termasuk konflik kepentingan adalah situasi kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi yang merupakan hasil dari si penilai, penyalahgunaan jabatan, penentuan sendiri besaran gaji yang diterima, bekerja diluar kewenangan, menerima tawaran pembelian saham, serta penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.

Penegak hukum tak boleh terima pemberian apa pun

Feri Amsari khawatir kebijakan perjalanan dinas pegawai KPK dapat memunculkan konflik kepentingan.

Sebab, menurut Feri penegak hukum tidak boleh menerima pemberian apapun dari lembaga yang sedang diawasi.

Feri mengungkapkan, kebijakan ini dapat menyebabkan lembaga-lembaga terkait akan berlomba-lomba mendukung kerja-kerja KPK.

Maka situasi itu akan menyebabkan relasi KPK dengan lembaga terkait bukan relasi antara penegak hukum dengan lembaga yang harus diawasi.

"Akhirnya ini sama saja dengan peristiwa masa lalu di mana terjadi kongkalikong berbagai kepentingan dengan berbagai pihak, sehingga ewuh pekewuh-nya muncul," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/17321631/bisa-berdampak-pada-biaya-perjalanan-dinas-pegawai-kpk-apa-itu-konflik

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke