JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai, aturan baru pimpinan KPK terkait perjalanan dinas yang dibiayai penyelenggara semakin menjauhkan lembaga antirasuah itu dari semangat awal KPK dibangun.
Pernyataan ini merespons adanya Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.
Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
"Perubahan-perubahan yang terjadi semakin menjauhkan KPK dari semangat awal ketika lembaga antikorupsi ini dibangun," kata Febri dikutip dari Tribunnews, Senin (9/8/2021).
Febri menyatakan bahwa terdapat sejumlah prinsip dasar KPK yang memudar atau bahkan terancam hilang setelah peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, perubahan aturan tersebut perlu dilihat sebagai rangkaian dari perubahan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas.
Eks Jubir ini menambahkan, Peraturan KPK 7/2012 dibuat untuk menghindari celah bagi pimpinan dan pegawai KPK menerima fasilitas dari pihak pengundang atau penyelenggara.
Bahkan, aturan yang diterapkan di KPK tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain.
"Perubahan awal adalah tentang prinsip at cost yang tidak hanya berlaku bagi pegawai tapi juga pimpinan KPK saat itu," ujar Febri.
"Sekarang sudah berbeda. KPK sudah sangat berbeda saat ini," ucap dia.
Febri pun mengingatkan insan KPK untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas memberantas korupsi.
Menurut dia, penghasilan yang diberikan negara kepada insan KPK yang kini jadi ASN lebih besar dari ASN pada umumnya.
"Ingat, gaji dan penghasilan yang diterima pimpinan dan pegawai KPK lebih tinggi dibanding ASN secara umum," kata Febri.
Adapun aturan tersebut diterbitkan setelah pegawai lembaga antirasuah itu beralih status menjadi ASN per 1 Juni 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, atau bukan termasuk gratifikasi.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi, apalagi suap," ucap Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa, jika pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, pegawai tersebut tidak diperkenankan untuk menerima honor.
"Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnew.com dengan judul "Febri Diansyah: Ingat Gaji Pimpinan dan Pegawai KPK Lebih Tinggi dari ASN Secara Umum"
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/17204941/eks-jubir-anggap-aturan-soal-perjalanan-dinas-lunturkan-semangat-awal-kpk