Salin Artikel

Bareskrim Duga Motif Peretas Situs Setkab untuk Keuntungan Ekonomi

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, peretasan dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.

"Diduga motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website," kata Slamet dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Dalam kasus ini, Polri telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya merupakan remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17).

Slamet mengungkapkan, ZYY dan MLA sudah berpengelaman meretas situs-situs di dalam negeri atau luar negeri.

Setidaknya, sudah ada 650 situs yang diretas oleh pelaku. Keduanya tergabung dalam komunitas "Padang BlackHat".

"Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," jelasnya.

Dia mengatakan, penyidik sudah mengamankan sejumlah barang buki di antaranya, laptop 14 inchi merek Axioo seri Neon model HNM dan 1 satu unit ponsel merek Oppo Reno 5F.

Kemudian, 1 unit handphone merek Samsung seri Galaxy A11 warna hitam, 1 unit ponsel merek Redmi Note 5 warna rosegold, dan 1 unit laptop merk Notebook Asus warna silver.

"Kami cocokkan pengakuan dengan digital forensik terhadap barang bukti yang ditemukan," kata Slamet.

Adapun ZYY ditangkap di Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumbar pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Sementara itu, MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Peretasan itu terjadi pada 30 Juli 2021. Laman Sekretariat Presiden menampilkan layar hitam dengan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera merah putih.

Di bawahnya tertulis keterangan, "Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake".

Atas perbuatannya itu, MLA dan ZYY dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam beleid itu, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/14593961/bareskrim-duga-motif-peretas-situs-setkab-untuk-keuntungan-ekonomi

Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke