JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, terpidana kasus suap Pinangki Sirna Malasari sudah tidak mendapatkan gaji sejak diberhentikan sementara pada Agustus 2020.
Pemberhentian sementara Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020.
Meski tak digaji, Leonard mengatakan, Pinangki mendapatkan 50 persen tunjangan setelah diberhentikan sementara ketika itu.
Namun, ia tidak menjelaskan apakah hak tersebut diberikan satu kali kepada Pinangki atau setiap bulan.
"Dalam keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki, dan selanjutnya juga memberikan hak kepada Pinangki untuk memberikan uang pemberhentian sementara kepada Pinangki sebesar 50 persen dari tunjungan yang didapat," kata Leonard, dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (6/8/2021).
Sementara itu, Pinangki resmi diberhentikan secara tidak hormat per hari ini. Dengan demikian Pinangki tak lagi berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus jaksa.
Leonard juga memastikan seluruh fasilitas negara untuk Pinangki telah dicabut.
"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki tidak dipegang lagi. Sudah ditarik dari Pinangki," ucapnya.
Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
Berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Selain itu, keputusan JA mempertimbangkan putusan atas Pinangki yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan, putusan perkara Pinangki telah berkekuatan hukum tetap pada 5 Juli 2021 atau ketika jaksa memutuskan tak ajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Leonard.
Pinangki merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.
Saat terlibat dalam perkara itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara setelah upaya hukum bandingnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada 2 Agustus untuk menjalani masa pidana.
Sebelumnya, Leonard membantah selama ini Pinangki masih tetap menerima gaji. Menurutnya, Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020 setelah diberhentikan sementara.
Selain itu, dia mengatakan, tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh Pinangki sejak Agustus 2020.
Dugaan soal Pinangki masih menerima 50 persen dari tunjangan sempat diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/06/17251231/diberhentikan-sementara-pada-agustus-2020-pinangki-dapat-50-persen-tunjangan