Hal tersebut ditegaskan setelah Dukcapil Kemendagri menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan BPJS Kesehatan, Jumat (6/8/2021).
Plt Dirjen Penyelengaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail mengatakan, NIK akan dijadikan referensi utama dalam program vaksinasi Covid-19.
"Ini adalah tanda tangan perjanjian kerja sama, untuk memanfatkan database e-KTP khusunya NIK untuk jadi referensi utama dalam pelaksanaan vaksinasi,” kata ujar Ismail dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, dengan perjanjian tersebut sejumlah aplikasi, yakni Smart Checking milik Kemenkes, PeduliLindungi milik Kemenkominfo dan Pcare dari BPJS kesehatan akan terintegrasi dengan data Dukcapil Kemendagri.
“Mulai hari ini akan terintergrasi dengan data Dukcapil, yakni data NIK, data e-KTP dan data yang ada di kartu keluarga (KK). Ini akan menjadikan layanan publik pemberian vaksinasi akan berjalan lebih baik,” jelas Zudan.
Apabila data sudah terintegrasi maka semua data yang masuk akan divalidasi dan diverifikasi oleh data dukcapil.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi memastikan keamanan data pribadi masyarakat dalam program vaksinasi.
Persoalan keselamatan data itu pun tertuang dalam perjanjian kerja sama pada Jumat.
“Bahwa nanti bagaimana kita melaksanakan penyelamatan dan keamanan data sudah menjadi kewajiban bagi kami. Dan itu sudah tertuang di dalam PKS," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/06/16302571/vaksinasi-covid-19-resmi-gunakan-basis-data-nik-untuk-cegah-penyalahgunaan