JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan kepada publik terkait penunjukan mantan terpidana korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.
Menurutnya, pihak BUMN perlu menjelaskan bagaimana proses penunjukan Emir sehingga memenuhi syarat sebagai komisaris.
"Tinggal bagaimana pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi," kata Baidowi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/8/2021).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, secara aturan, penunjukan itu tidak melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Kendati demikian, menurut Baidowi, yang menjadi persoalan saat ini adalah aspek kepantasan dan etis.
"Secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan. Ataupun tidak melanggar UU maupun peraturan menteri. Namun, yang jadi persoalan adalah aspek kepantasan dan etis," jelasnya.
Meski begitu, tambah dia, dalam aspek kualifikasi terkait dipilihnya seseorang sebagai komisaris, mutlak merupakan kewenangan pemegang saham.
Pria yang akrab disapa Awiek ini juga memahami bahwa penunjukan Emir sebagai komisaris telah menjadi polemik di masyarakat.
Oleh karena itu, ia menekankan agar Kementerian BUMN menggencarkan kembali komunikasi publik terkait penunjukan tersebut.
"Komunikasi publiknya harus maksimal sehingga tidak terjadi prasangka. Karena sejatinya orang yang sudah menjalani hukuman itu ya kembali seperti sedia kala," tuturnya.
Menurutnya, apabila Kementerian BUMN memberikan penjelasan kepada publik, tidak akan terjadi kesimpangsiuran informasi.
Sebelumnya diberitakan, Emir Moeis diangkat menjadi salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Profil mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu sendiri telah dimuat di laman resmi PT PIM.
Mengutip laman resmi perusahaan, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021. Dia ditunjuk sebagai komisaris oleh para pemegang saham PT PIM.
Emir diketahui merupakan mantan terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/06/13265641/kementerian-bumn-diminta-jelaskan-alasan-penunjukan-emir-moeis-sebagai