Salin Artikel

Serang Balik Ombudsman dengan Tudingan Malaadministrasi, KPK Dinilai Cari-cari Alasan

Adapun, dalam LAHP tersebut KPK dinyatakan melakukan sejumlah malaadministrasi dalam penyelenggaraan TWK.

Akan tetapi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menuding Ombudsman telah melakukan malaadministrasi yang sama atas pemeriksaan klarifikasi yang tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Ombudsman RI.

Menurut Ghufron, sebagaimana peraturan Ombusdman RI Nomor 48 Tahun 2020 pada Pasal 15 Ayat 2 seharusnya yang melakukan pemeriksaan bukanlah seorang Komisioner tapi Kedeputian Keasistenan bidang pemeriksaan.

KPK dinilai tak paham

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, pernyataan KPK seperti tidak memahami peraturan Ombudsman RI tersebut.

Menurut dia, keberatan yang dilakukan KPK hanya mencari-cari alasan atas malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman RI itu.

"Saya yakin Nurul Ghufron tidak bodoh dalam membaca peraturan. Jadi bagi saya bukan karena ketidakmengertian Nurul Ghufron terhadap konsep administrasi, lebih mirip sebagai alasan yang dicari-cari terhadap berbagai kealpaan administrasi yang dilakukan KPK dalam melaksanakan TWK," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (6/8/2021).

Menurut Feri, salah satunya adalah saat Ghufron menjelaskan bahwa, saat dirinya mewakili KPK melakukan klarifikasi di Ombudsman, seharusnya klarifikasi itu dilakukan oleh Kedeputian Keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan.

Namun, yang melakukan klarifikasi terhadap KPK adalah Komisioner Ombudsman RI.

"Mestinya, pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV, tapi yang hadir siapa? yang hadir adalah Robert Na Endi Jaweng, seorang Komisioner," ujar Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

"Jadi apa yang dikatakan malaadministasi karena pimpinannya yang hadir, ternyata di Ombudsman dilakukan hal yang sama, maka kalau konsisten pemeriksaan ini (LAHP) juga dilakukan secara malaadministrasi," kata dia.

Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan kewenangannya itu, kata dia, berdasarkan Pasal 12 UU ORI tersebut, Ombudsman dibantu asisten.

"Apakah boleh dilakukan pimpinan ORI, ya boleh, karena itu kewenangan mereka, asisten hanya melakukan dalam rangka membantu tugas dan kewenangan pimpinan ORI," ujar Feri.

Oleh karena itu, Feri menyebut, klarifikasi yang seharunya dilakukan oleh Keasistenan Bidang Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 Peraturan ORI yang dikutip wakil ketua Nurul Ghufron merupakan bentuk mencari-cari alasan.

"Bahwa yang berwenang sesungguhnya ya Ombudsman, dalam hal ini pimpinan ORI yang didelegasikan kepada asisten," kata Feri.

Ombudsman RI sebelumnya juga menyatakan ada malaadministrasi dalam pelaksanaan rapat harmonisasi TWK yang dihadiri pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dipimpin oleh Dirjen.

Menurut Ombudsman, penyalahgunaan wewenang terjadi dalam penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi sebelumnya.

Namun, hal itu dibantah Nurul Ghufron.

"Ombudsman tidak memahami Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Administasi Pemerintahan," kata Ghufron.

"Bahwa delegator itu, yang memberi delegasi, saya memberikan delegasi kepada Biro, sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri, itu tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan," ucap Ghufron.


Ia pun menjelaskan bahwa, dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 23 tahun 2018 harmonisasi antar Kementerian/Lembaga memang dimandatkan kepada Direktorat Jenderal.

Sama halnya dengan KPK, kata Ghufron, lembaga antirasuah itu juga mendelegasikan harmonisasi tersebut ke Biro Hukum KPK.

"Rangkaian harmonisasinya ada lima kali, beberapa kali dihadiri Biro dengan Dirjen di sana, tetapi ketika final kami yang hadir, pimpinan, Ketua (Firli Bahuri) dan saya yang hadir, apakah itu salah?" ujar Ghufron.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/06/09543571/serang-balik-ombudsman-dengan-tudingan-malaadministrasi-kpk-dinilai-cari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke