Salin Artikel

Anggota Komisi II Minta Penyederhanaan Surat Suara Dikaji Lebih Komprehensif

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mendukung penyederhanaan surat suara pemilihan umum (pemilu).

Namun ia menekankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengkaji lebih dalam dan komprehensif lebih dahulu.

"Saya mendukung rencana KPU mengubah surat suara untuk Pemilu 2024. Namun, perlu dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, seperti mengenai surat suara maupun metode yang akan dipakai," kata Guspardi, dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, perubahan lima kertas surat suara menjadi satu atau dua, akan memberikan konsekuensi tidak ada lagi nama calon di surat suara.

Menurutnya, hal tersebut harus dikaji, sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan baik pemilih maupun yang dipilih dalam pemilu.

Ia juga menyoroti adanya enam model usulan surat suara yang disiapkan KPU.

Dari enam model tersebut, tiga di antaranya, pemilih hanya menggunakan satu surat suara, sedangkan tiga model lainnya menggunakan dua lembar.

Selain itu, lanjut dia, dari sisi cara memilih juga diperbarui dengan pilihan mencontreng, mencoblos dan menulis.

"Hal itu tidak sederhana karena selama ini pemilih sudah terbiasa mencoblos saat pemilu. Dahulu kita pernah menggunakan metode mencontreng tetapi dikembalikan lagi ke metode mencoblos, karena ketika itu rentan manipulasi," kata Guspardi.

"Jadi harus diperhatikan metode mencontreng lebih mudah disalahgunakan sehingga mengakibatkan banyaknya surat suara menjadi tidak sah," tutur dia.

Di sisi lain, Guspardi mengatakan, perubahan desain surat suara, cara hingga metode yang akan dipakai, memerlukan perubahan pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, kata dia, semua fraksi di DPR justru telah sepakat untuk tidak melakukan perubahan UU Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Oleh karena itu, ia menilai harus ada yang dipertimbangkan kembali jika memang akan ada perubahan dalam desain surat suara hingga metode pada Pemilu 2024.

"Untuk itu, setiap upaya perbaikan aturan pelaksanaan pemilu seperti penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024 yang digagas KPU harus ditujukan untuk lebih memudahkan, efektif, dan efisien," tutur dia.

Sementara itu, Guspardi mengungkapkan, hingga kini Komisi II belum menerima usulan penyerhanaan surat suara secara resmi dari KPU.

Oleh karena itu, Komisi II akan mengundang KPU dan para penyelenggara pemilu serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelumnya diberitakan, KPU berupaya menyederhanakan surat suara untuk Pemilu 2024.

Hal tersebut dilakukan karena cukup banyak keluhan masyarakat terkait jumlah surat suara yang dinilai menyulitkan.

Sebab, terdapat lima jenis pemilu yang dilaksanakan, yakni Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilaksanakan serentak seperti pada 2019.

KPU memiliki enam model surat suara yang disiapkan untuk Pemilu 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/05/12174721/anggota-komisi-ii-minta-penyederhanaan-surat-suara-dikaji-lebih-komprehensif

Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke