Salin Artikel

Hasil Wawancara Calon Hakim Agung: Konsep Kurangi Hukuman Koruptor hingga Persoalan Kepercayaan Publik

Saat itu KY mewawancarai lima orang calon hakim agung yang mendaftar untuk kamar pidana yakni Adly, Catur Iriantoro, Soeharto, Subiharta dan Prim Haryadi.

Adapun tahapan wawancara terbuka diselenggarakan mulai Selasa (3/8/2021) hingga Sabtu (7/8/2021).

Berikut rangkuman pernyataan menarik dari para calon hakim agung dan panelis dalam wawancara terbuka Rabu kemarin:

1. OTT berdampak pada investasi

Calon hakim agung kamar pidana Adly berpendapat, mengurangi operasi tangkap tangan (OTT) yang dibarengi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat meningkatkan indeks persepsi korupsi Indonesia tetapi tetap memperhatikan ease of doing business (EODB) atau indeks kemudahan berbisnis.

Saat itu, Adly menjawab pertanyaan dari panelis wawancara terbuka calon hakim agung tahun 2021 sekaligus anggota KY Amzulian Rifai.

"Presiden Jokowi itu sangat Jokowi ease of doing business, bagaimana saudara mengaitkan tindak pidana korupsi dengan ease of doing business yang ditargetkan oleh Presiden Jokowi?" kata Amzulian.

Atas pertanyaan itu, Adly menilai, terlalu banyak OTT, terutama pada kepala daerah akan berdampak ke investasi yang datang ke Indonesia.

2. Hukuman minimal bagi koruptor

Selain itu, Adly juga menawarkan konsep pemberian hukuman minimal bagi terpidana korupsi yang mengembalikan kerugian negara secara utuh.

Dengan konsep tersebut, ia berharap, kerugian negara yang ditimbulkan dalam sebuah perkara korupsi dapat kembali seutuhnya ke kas negara.

"Mereka bisa dikasihkan hukuman minimal kalau mereka sudah mengembalikan uang ini ke negara secara maksimal. Ini yang saya berharap," kata Adly.

Ia mengaku, salah satu alasan dirinya mengikuti seleksi calon hakim agung lantaran menyayangkan masih banyaknya kerugian negara dalam perkara rasuah yang tidak kembali ke negara.

Bahkan, ia menyebut, ada perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun terpidana dalam kasus itu tidak mengembalikan kerugian negara ke negara.

Mereka justru lebih memilih hukuman kurungan badan atau pidana sebagai ganti untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Hal urgent yang paling saya sayangkan adalah uang negaranya tidak kembali," ucapnya dia.

"Untuk itu saya sangat berharap ketika kalau saya diberi kesempatan menjadi hakim agung ini harus dibenahi bagaimana uang negara ini kembali ke negara," imbuh dia.

Adapun Adly merupakan Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jambi sejak tahun 2011.

Ia memulai kariernya di tahun 1996 dengan menjadi wakil advokat di kantor pengacara MHD Haris & Associates.

Kemudian, ia mendirikan kantor advokat secara mandiri bernama Adly Thaher & Friends pada tahun 2004.

3. Pendalaman masalah independensi

Sementara itu, panelis wawancara terbuka seleksi calon hakim agung sekaligus ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendalami soal independensi hakim pada yakni Adly.

"Memastikan dunia para kehakiman itu memang terpisah dari dunia politik, eksekutif, legislatif dari dunia bisnis dan ekonomi, coba bagaimana?," tanya Jimly.

"Mengenai independensi dunia peradilan ini sikap saya terhadap ini adalah ketika seorang hakim apakah dia hakim pengadilan negeri, pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung dalam mengadili perkara itu memang tidak bisa dicampur atau dipengaruhi boleh pemerintah dalam hal ini atau siapa pun," jawab Adly.

Jimly kemudian menanyakan kembali bagaimana cara dan contoh yang dilakukan Adly dalam memisahkan dunia peradilan dan dunia biasa.

Adly pun menjawab saat ia dinyatakan lolos menjadi hakim tindak pidana korupsi, ia langsung menutup kantor advokat miliknya.

Kemudian, ia juga mengganti pergaulan bersama advokat dan diganti dengan pergaulan lain yang tidak ada hubungannya dengan advokat.

"Kemudian di pergaulan sehari-harinya ketika saya sudah menjadi hakim pun saya hanya bergaul dengan tempat saya bekerja dan lingkungan tempat saya tinggal serta lingkungan tempat saya beribadah. Ini sikap yang saya lakukan sampai hari ini," ujar Adly.

4. Restorative justice diperkara pidana anak

Calon hakim agung Suharto berpendapat, restorative justice merupakan pendekatan utama dalam penyelesaian perkara pidana pada anak.

Restorative justice adalah pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Jadi konsepnya sebetulnya restorative justice, jadi ada mekanisme diversi, inti pokoknya ke sana," kata Suharto dalam wawancara terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial, Rabu (4/8/2021).

Namun, Suharto juga menuturkan bahwa terdapat beberapa masalah dalam mencapai pendekatan ini pada peradilan anak.

Pertama, proses pemberian vonis yang dilakukan oleh hakim tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud Suharto adalah Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pidana penjara yang diberikan pada anak paling lama separuh dari maksimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

"Hanya tatkala anak menghadapi persoalan pidana atau anak berhadapan dengan hukum itu akhirnya para hakim menjatuhkan separuh (dari) minimal (ancaman pidana). Ini problem di yuridis dan problem di praktik," ucap dia.

Masalah kedua, dalam pandangan Suharto, adalah dukungan masyarakat dalam penyelesaian kasus pidana anak dengan korban meninggal dunia.

"Untuk perkara-perkara besar apalagi yang menimbulkan korban nyawa, ini dukungan masyarakat pada penegakan hukum pada anak yang berhadapan dengan hukum menjadi problema," kata Suharto.

"Ada banyak kasus yang korbannya anak, pelakunya anak, nah ini tatkala akan diarahkan ke diversi, ini perasaan keadilan masyarakat agak menjadi persoalan," kata dia.

Persoalan itu, kata Suharto, menjadi dilematis ketika di satu sisi masyarakat dari pihak korban menuntut hukum ditegakkan pada pelaku yang masih berstatus anak.

"Mempertemukan ini memang agaknya mengalami kesulitan tapi di beberapa hal sepanjang persoalannya itu tidak nyawa, persolannya hanya penganiayaan, atau tidak menyangkut hal-hal asusila, untuk (upaya) diversi sangat mungkin (dilakukan)," papar dia.

Adapun diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

5. Marak pengajuan kasasi

Suharto juga menjawab penyebab banyaknya pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Awalnya, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menanyakan penyebab banyaknya pengajuan kasasi dan PK ke MA pada tahun 2020.

Binziad mengungkapkan, selama 2020, terdapat 13.103 pengajuan kasasi ke MA.

"Menurut Bapak, apa penyebab banyaknya putusan yang naik hingga ke tingkat kasasi atau PK, Pak?" tanya Binziad dalam wawancara terbuka yang diadakan Komisi Yudial (KY), Rabu (4/8/2021).

Suharto menjawab dengan lebih dulu mengatakan bahwa ada tiga perkara yang kerap dibawa hingga kasasi di MA yaitu narkotika, korupsi, dan perlindungan anak.

Kemudian Suharto menjelaskan bahwa tingginya pengajuan kasasi disebabkan oleh pandangan pembuat undang-undang.

"Nah, Bapak, di politik nasional kita ini pembuat undang-undang, mudah-mudahan saya salah, selalu beranggapan meningkatkan ancaman hukuman akan signifikan mengurai kejahatan," ujar Suharto.

Ia mencontohkan Pasal 112 dalam UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

"UU Narkotika itu Pasal 112 minimum pidananya 4 tahun, minimum denda Rp 800 juta, jadi dia tidak pakai gramisasi, berapa pun volumenya asal (memenuhi) Pasal 112 dia kena 4 tahun (penjara), nah ini menyebabkan berbondong-bondong orang ke kasasi," kata dia.

Padahal, kata Suharto, dalam Pasal 45 A Undang-Undang Mahkamah Konstitusi disebutkan beberapa syarat perkara yang tidak bisa diajukan ke tingkat kasasi.

Adapun perkara yang tidak bisa diajukan ke tingkat kasasi misalnya putusan tentang praperadilan dan perkara dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun dan diancam pidana denda.

Situasi ini akhirnya menyebabkan banyak pihak yang terjerat kasus narkotika dapat menempuh upaya kasasi karena ancaman pidana yang diberikan padanya justru memenuhi syarat pengajuan tersebut.

Suharto menuturkan bahwa dengan kondisi ini, akhirnya disepakati bahwa hakim MA boleh menjatuhkan pidana kurang dari ketentuan minimal dakwaan.

"Makanya ada rumusan di rapat pleno kamar, zaman Pak Artidjo (Alkostar), yang memperbolehkan hakim memutus yang didakwakan, tetapi menabrak minimum pemidanaan," ucap dia.

6. Masalah kepercayaan publik

Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mendalami masalah kepercayaan publik pada calon hakim agung kamar pidana Catur Iriantoro.

"Apa kira-kira kendala bagi peradilan indonesia untuk mendapatkan public confidence itu?" kata Amzulian.

Catur pun menjawab ada beberapa hal yang dikeluhkan oleh publik terkait kinerja lembaga peradilan yakni masalah akses keadilan.

Hal yang kedua, masalah penyelesaian perkara yang dinilai terlalu lama serta masalah integritas para hakim para pejabat pengadilan ini sering kali dipertanyakan.

"Jadi tiga hal itulah yang memberikan kontribusi terhadap akhirnya kepercayaan publik menurun," kata Catur.

Oleh karena itu, Catur menilai, ke depannya perlu ada perbaikan dari tiga hal yang dinilai memengaruhi masalah kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dengan demikian, apabila nantinya sudah diperbaiki, ia berharap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan terus meningkat.

"Kemudian dengan perbaikannya itu ini akan menaikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/05/08390541/hasil-wawancara-calon-hakim-agung-konsep-kurangi-hukuman-koruptor-hingga

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke