Salin Artikel

KPK Dalami Dokumen Pencairan Dana Pengadaan Lahan Munjul Senilai Rp 1,8 Triliun

Salah satu yang terus didalami KPK, kata dia, yakni dokumen pencairan dana yang diterima Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Jadi tentu itu akan didalami termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya diterima BUMD Sarana Jaya. Cukup besar yang kami terima (dari bukti dokumen)," kata Firli dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).

"Misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan (SK) Nomor 405, itu besarannya Rp 1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, KPK menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 4 tersangka yakni Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian serta Korporasi PT Adonara Propertindo.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar

Atas perbuatannya, Rudi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/03/14105441/kpk-dalami-dokumen-pencairan-dana-pengadaan-lahan-munjul-senilai-rp-18

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke