Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat tak memaksa vaksinator untuk diberikan dosis ketiga vaksinasi.
“Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak,” kata Nadia dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Senin (2/8/2021).
Nadia menjelaskan, vaksinasi booster tidak untuk khalayak umum, mengingat terbatasnya pasokan vaksin dan masih terdapat lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.
Di samping itu, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Nadia mengatakan, ITAGI memberikan rekomendasi jenis vaksin untuk vaksinasi dosis ketiga dapat menggunakan platform yang sama atau berbeda.
Dengan demikian, pemerintah menetapkan menggunakan vaksin Moderna untuk dosis vaksin ketiga bagi nakes.
"Dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini," ucapnya.
Nadia mengatakan, pemberian dosis ketiga vaksin tetap memperhatikan kondisi kesehatan daripada sasaran.
Menurut Nadia, apabila sasaran vaksin memiliki alergi karena memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.
Nadia berharap vaksinasi booster bisa dilaksanakan sesegera mungkin supaya cepat terselesaikan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan.
“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email sdmkesehatan@pedulilindungi.id untuk melakukan perbaikan data,” pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/02/10331241/vaksin-dosis-ketiga-khusus-nakes-masyarakat-diminta-tak-memaksakan-kehendak