Salin Artikel

KPU Belum Putuskan Akan Gunakan Model Surat Suara Seperti Apa untuk Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting mengatakan, hingga saat ini KPU belum memutuskan akan menggunakan penyederhanaan surat suara yang mana, dari 6 surat suara yang telah disimulasikan.

Sebelumnya, KPU telah melakukan simulasi penyederhanaan surat suara secara internal.

Dari hasil simulasi tersebut, KPU membuat 6 model penyederhanaan surat suara yang cara memilihnya ada berupa pencoblosan, menandai (contreng), dan menuliskan nomor urut pada kolom yang disediakan dalam surat suara.

"KPU belum memutuskan yang mana, kita harus bahas ini dengan pembuat undang-undang (UU). KPU menawarkan (model penyederhanaan surat suara) diharapkan kami akan temukan pilihan-pilihan terbaik," kata Evi di acara diskusi bertajuk "Menyederhanakan Surat Suara" yang digelar Perludem secara daring, Minggu (1/8/2021).

Evi mengatakan, dari beberapa model yang disiapkan, pihaknya menyadari hal tersebut dapat memberikan konsekuensi terhadap perubahan UU.

Sebab, bila pemberian suara dengan cara tidak dicoblos, kata dia, maka perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 353 dan 386 pun harus dilakukan.

"Kalau bisa tidak perlu ubah UU, tapi apabila pilihan itu jauh lebih baik dan perlu perubahan UU, kami akan mengusulkan perubahan UU," kata dia.

Evi mengatakan, pihaknya akan membuat pilihan-pilihan model surat suara dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya.

Meskipun demikian, pihaknya akan tetap memperhatkan sistem pemilihan umum yang berlaku di Indonesia, cara menentukan calon terpilih serta hal lain yang menjadi alasan untuk menyederhanakan surat suara.

Oleh karena itu, KPU pun disebutkannya akan terus melakukan kajian terhadap beberapa model surat suara dan melakukan berbagai simulasi.

"Kami akan lakukan juga simulasi di beberapa daerah dan melakukan survei untuk mempertanyakan bagaimana tanggapan pemilih menggunakan surat suara yang sudah kami gabungkan atau tata cara pemilihan suaranya," kata dia.

Evi mengatakan, dari kajian-kajian tersebut nantinya pihaknya akan menyampaikannya kepada pembuat UU.

Pihaknya akan merumuskan kembali kajian tersebut apabila diterima dan dibahas oleh pembuat UU.

"Kami harap apa yang dilakukan dapat jalannya untuk bisa diterapkan di Pemilu 2024," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/01/16143461/kpu-belum-putuskan-akan-gunakan-model-surat-suara-seperti-apa-untuk-pemilu

Terkini Lainnya

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke