Salin Artikel

Pemerintah Dinilai Inkonsisten Batasi Kegiatan Masyarakat

Menurutnya, inkosistensi aturan pembatasan yang diterapkan pemerintah menunjukkan masih kaburnya peta jalan dalam menanggulangi Covid-19.

"Awal pandemi, kita mengenal aturan pembatasan mobilitas aktivitas masyarakat dengan PSBB. Meskipun mendapat kritik karena terdapat suara publik yang menginginkan agar dilakukan lockdown, namun setidaknya PSBB masih terdapat dalam Undang-Undang tentang Kekarantinaan Nasional," ujar Hemi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Hemi menjelaskan, ketika pemerintah merujuk pada ketentuan yang terdapat pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini diterapkan mirip dengan definisi dari karantina wilayah.

Di mana hal itu terdapat pada UU tersebut. Contohnya, pembatasan untuk dapat keluar-masuk wilayah yang dikarantina.

Namun, terdapat perbedaan dalam konteks tanggung jawab pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, Pasal 55 dalam UU tersebut menjamin kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Menurut saya, ini salah satu faktor yang membuat pemerintah enggan untuk mengambil opsi yang dikenal dengan karantina wilayah," kata Hemi.

Hemi juga menegaskan bahwa bantuan sosial tidak bisa disamakan dengan jaminan kebutuhan hidup dasar, sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.

"Jadi, masyarakat dalam wilayah yang dikarantina seharusnya mendapatkan seluruh pemenuhan kehidupan mereka. Dari kebutuhan untuk konsumsi sehari-hari hingga kemudahan untuk mengakses obat-obatan," tegas dia.

Menurut Hemi, setiap langkah pemerintah dalam menangani Covid-19 harus tetap merujuk pada ketentuan yang diatur UU.

Ketika regulasi yang dibutuhkan tidak ada, presiden dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Mengingat, Indonesia saat ini berada di tengah pandemi.

"Persoalan tidak hanya pada pilihan nomenklatur aturan pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah, namun lebih pada tanggung jawab negara kepada masyarakat," terang dia.

"Selain penamaan, yang harus diperjelas adalah peta jalan penanganan pandemi agar masyarakat tidak menjadi kebingungan di tengah situasi yang tidak pasti ini," imbuh dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 ini diikuti oleh 95 kabupaten dan kota. Sedangkan, untuk PPKM Level 3 diikuti 34 kabupaten dan kota.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/27/15481571/pemerintah-dinilai-inkonsisten-batasi-kegiatan-masyarakat

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke