Puan mengatakan, segala prosedur teknis vaksinasi yang berpotensi menjadi celah kebocoran data pribadi harus dicegah, misalnya soal syarat menyerahkan fotokopi KTP elektronik (KTP-el) untuk mengikuti vaksinasi.
"Jangan sampai fotokopi e-KTP sebagai syarat vaksinasi bocor dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Puan dalam siaran pers, Senin (26/7/2021).
Politikus PDI-P itu menuturkan, bukan hal baru jika data pribadi yang tercantum di KTP-el disalahgunakan untuk tindak pidana, seperti pinjaman online fiktif bahkan pembobolan rekening bank.
"Kan kasihan kalau tiba-tiba warga yang e-KTP-nya tercecer dan disalahgunakan tiba-tiba ditagih oleh pinjaman online, padahal dia tidak pernah meminjam uang tersebut,” kata Puan.
Oleh sebab itu, Puan meminta agar penyelenggara vaksinasi di lapangan tidak mempersulit warga dengan mensyaratkan fotokopi KTP-el untuk mendapatkan vaksinasi.
Padahal, kata Puan, Kementerian Kesehatan juga tidak mensyaratkan bukti fisik tersebut.
Menurut Puan, seharusnya warga cukup diminta menunjukkan KTP-el asli saja dan petugas tinggal memasukkan data pribadi dari KTP-el asli ke sistem.
"Di zaman sekarang sudah serba digital, sebisanya kurangi syarat dokumen fisik yang berisi data pribadi warga,” kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/26/17172061/warga-diminta-serahkan-fotokopi-ktp-saat-vaksinasi-puan-jangan-sampai