Salin Artikel

Kontras Minta Jaksa Agung Segera Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kepala Divisi Advokasi HAM Kontras Andi Rezaldi meminta Jaksa Agung menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan Komisi Nasional HAM.

"Segera hentikan bolak-balik berkas dan tindak lanjuti seluruh berkas pelanggaran berat HAM ke penyidikan," kata Rezaldi dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).

Kontras mencatat, Komnas HAM mengembalikan berkas lagi ke Kejaksaan Agung pada awal Januari 2019. Namun, belum ada respons lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan Agung masih tidak menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," ujar Rezaldi.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga tidak memberikan perintah sebagai penyidik kepada penyelidik untuk melakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf g UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Alasan lain yang digunakan ialah belum adanya Pengadilan HAM ad hoc, serta menyatakan kasus yang sudah diselidiki Komnas HAM sebagai bukan pelanggaran berat HAM hanya berdasarkan voting panitia khusus DPR 2001, meskipun Jaksa Agung sendiri belum pernah melakukan penyidikan atas kasus-kasus tersebut," kata dia.

Menurut Rezaldi, alasan-alasan itu terus disampaikan berkali-kali sehingga mengecewakan korban dan masyarakat sipil.

Dia berpendapat, tidak ada niat Jaksa Agung untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-V/2007 atau menindaklanjuti berbagai petunjuk kasus yang disampaikan sejumlah pihak.

"Alih-alih membawa kasus pelanggaran berat HAM ke Pengadilan HAM, Jaksa Agung justru melawan keluarga korban sendiri di meja hijau hingga tingkat kasasi saat ini (atas kasus Semanggi I dan II)," tuturnya.

Hal lain yang menurut Rezaldi mengecewakan yaitu Presiden Joko Widodo pada Desember 2020 menegaskan Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu.

Jaksa Agung kemudian membentuk satuan tugas bagi kasus masa lalu. Namun, ia mengatakan pembentukan satgas itu juga tidak memberikan hasil signifikan terhadap penanganan kasus.

"Bahkan, penyelesaian kasus masa lalu tidak sedikitpun disinggung apalagi menjadi prioritas dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Tahun 2021-2025," kata Rezaldi.

"Selain itu, banyaknya wacana alternatif nonyudisial bagi penyelesaian kasus masa lalu yang diambil pemerintah termasuk Menkopolhukam, Kemenkumham, dan Kejaksaan di dalamnya," ujar dia.

Dia pun menegaskan bahwa korban berhak atas penuntutan, kebenaran, pemulihan dan jaminan ketidak-berulangan. Keempatnya adalah kumulatif dan tidak bisa ditiadakan satu sama lain.

Rezaldi mengatakan, Jaksa Agung tidak dapat memilah-milah kasus yang diselesaikan secara yudisial jika telah memenuhi prosedur saja.

Menurut dia, justru menjadi tugas kejaksaan sebagai penyidik untuk mendukung penyelidikan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/A/JA/10/2010.

"Seperti memberi surat perintah, membentuk tim pra-penyidikan dam sebagainya, hingga berkas kasus matang dan siap diajukan ke pengadilan, demi melaksanakan fungsi Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum dan membela kepentingan korban dari suatu perkara pidana, serta memberikan bangsa Indonesia keadilan proses pidana (criminal justice) bukan keadilan politik," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/23/09374921/kontras-minta-jaksa-agung-segera-tuntaskan-kasus-pelanggaran-ham-berat

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke