Salin Artikel

Menpan RB Terbitkan Aturan Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 3 dan 4

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 pada Rabu (21/7/2021).

"Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemic Covid-19,” dikutip dari SE tersebut.

Bagi instansi pemerintah yang berada di wilayah PPKM berbasis mikro level 4, pengaturan sistem kerjanya masih harus berpedoman pada aturan sebelumnya, yakni SE Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021.

Bagi instansi pemerintah yang bekerja di wilayah PPKM berbasis mikro Level 3, diwajibkan melakukan pembagian sistem kerja ASN dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

“Dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.” 

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang ada di luar wilayah PPKM berbasis mikro level 3 dan 4 harus menerapkan pembagian kerja sesuai dengan kriteria zonasi di wilayah masing-masing.

Pertama, Kabupaten/Kota yang berada di zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kedua, Kabupaten/Kota selain pada zona oranye dan merah, pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 50 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/22/22204561/menpan-rb-terbitkan-aturan-sistem-kerja-asn-di-masa-ppkm-level-3-dan-4

Terkini Lainnya

Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke