JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, Presiden Joko Widodo dapat membatalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses alih status pegawai.
Hal itu perlu dilakukan setelah Ombudsman menyatakan adanya malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Selain itu, kata Fickar, Presiden Jokowi dapat mengambil alih operasional KPK untuk mengindari kekeliruan prosedur administrasi negara dan hukum.
"Presiden memiliki dua pilihan, membatalkan putusan-putusan KPK yang malaadministrasi atau mengambil alih operasional KPK melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama sama Jaksa Agung dan Kapolri," kata Fickar kepada Kompas,com, Kamis (22/7/2021).
Fickar mengatakan, Presiden Jokowi memiliki dua wewenang itu karena KPK berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Dengan demikian, sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan, Presiden memiliki kewenangan membatalkan keputusan pimpinan KPK ataupun mengambil alih operasional kelembagaan.
Fickar menjelaskan, keputusan KPK menonaktifkan 75 pegawai yang tak lolos TWK merupakan langkah yang menyalahi prosedur administrasi negara.
Oleh sebab itu, menurut dia, Presiden harus mengambil tindakan pembatalan. Sebab dalam konteks operasional, KPK adalah tanggung jawab Presiden.
"Sehingga, bisa diukur dan diindikasikan apakah penyelenggaraan pemerintahan telah taat asas, mematuhi prosedur utama, prosedur adminstrasi negara dan hukum," ucap Fickar.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan, keputusan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, KPK telah melakukan malaadministrasi atas penerbitan SK itu.
"Ombudsman berpendapat atas terbitnya Surat Keputusan (SK) yang nomornya 652 Tahun 2021, KPK telah melakukan malaadministrasi berupa tindakan tidak patut," ujar Endi dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
"Karena (penerbitan SK) bertentangan dengan putusan MK," tutur dia.
Berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), MK menyatakan pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Kemudian, MK mengatakan, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi dan dedikasinya dalam pemberantasan korupsi tidak diragukan.
Selain itu, Endi menuturkan, KPK telah mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan TWK.
Pada Senin (17/5/2021), Jokowi meminta alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai KPK.
Ia juga meminta hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Namun, SK tersebut tidak juga dibatalkan. Bahkan KPK akan memberhentikan 51 pegawai karena tidak lolos TWK. Sedangkan, 24 pegawai akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi ASN.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi KPK dengan lima lembaga lain pada 25 Mei 2021.
Kelima lembaga itu yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kuasa eksekutif terhadap penyataan Presiden," kata Endi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/22/16431901/pakar-hukum-presiden-jokowi-bisa-batalkan-keputusan-kpk-terkait-twk