Salin Artikel

Jaksa Diminta Optimalkan Pemidanaan Luar Penjara di Masa Pandemi Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mendorong jaksa mengoptimalkan penggunaan alternatif penahanan dan pemidanaan nonpemenjaraan pada penuntutan di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, hal ini untuk mengatasi masalah penyebaran Covid-19 di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

"Jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam kasus pidana mempunyai kewenangan untuk menuntut jenis hukuman yang tidak selalu harus dalam bentuk pemenjaraan, juga berwenang untuk mengubah jenis penahanan di dalam rutan menjadi bentuk penahanan lain atau bahkan tidak melakukan penahanan sama sekali melalui mekanisme penangguhan penahanan," kata Ifti dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

Ia mengungkapkan, masalah utama di lapas dan rutan saat ini adalah overkapasitas. Bahkan, situasi overkapasitas ini terus naik dan memburuk dari sebelum masa pandemi.

"Pada Februari 2020 level overcrowding berada pada angka 98 persen. Sedangkan terakhir pada Juni 2021 level overcrowding telah menyentuh angka 100 persen. Dengan jumlah penghuni mencapai 271.992 orang sedangkan kapasitas hanya 135.981 orang," tuturnya.

Ifti berpendapat, memburuknya overkapasitas di lapas dan rutan ini salah satunya disebabkan sanksi pidana bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dia pun meminta agar jaksa lebih progresif dan sensitif menangani perkara pelanggaran PPKM ini. Ia mengatakan, jaksa harus melihat kebutuhan dan tujuan pemidanaan sebelum melakukan penuntutan pada kasus seperti ini.

"Jaksa sebagai penguasa perkara pidana harus lebih progresif dan sensitif melihat permasalahan ini. Pada praktiknya, penegakan hukum pelanggar PPKM berdampak bagi masyarakat khususnya dengan ekonomi menengah ke bawah yang juga buta hukum," ujarnya.

Karena itu, ICJR mendorong jaksa dapat menerapkan alternatif penahanan nonrutan sebagaimana disediakan oleh KUHAP dalam Pasal 22 antara lain penahanan kota dan penahanan rumah.

Selain itu, KUHAP melalui Pasal 31 juga menyediakan peluang yang dapat digunakan jaksa untuk memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan, baik dalam bentuk jaminan orang maupun jaminan uang.

"Dengan menerapkan mekanisme-mekanisme ini, jaksa dapat berkontribusi secara signifikan untuk mengatasi masalah overcrowing di rutan dan lapas," kata Ifti.

Kemudian, dalam memaksimalkan alternatif pemidanaan non pemenjaraaan, Ifti mengatakan jaksa dapat menuntut terdakwa dengan pidana percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf a-c KUHP dengan syarat umum dan syarat khusus.

Beberapa di antaranya, pembayaran ganti kerugian, mengutamakan pidana denda dengan nominal yang wajar dan masuk akal, serta mengajukan rehabilitasi untuk pengguna narkotika.

Berikutnya, ICJR pun meminta jaksa memaksimalkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Ifti mengatakan, jaksa juga memiliki kewenangan eksklusif berdasarkan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara yang dapat diprioritaskan (seponering) untuk kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Terutama, dalam konteks pandemi Covid-19.

"Penggunaan asas oportunitas dijamin dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Selanjutnya Pasal 37 ayat (1) UU Kejaksaan juga mengamanatkan bahwa 'Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani'," ujar Ifti.

Dalam menjamin pelaksanaan asas oportunitas, jaksa juga berwenang menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP.

Menurut Ifti, penerapan ini memaksimalkan penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/22/13010941/jaksa-diminta-optimalkan-pemidanaan-luar-penjara-di-masa-pandemi-covid-19

Terkini Lainnya

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke