Salin Artikel

2 Napi Bandar Narkoba di Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan pada Senin (19/7/2021).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, dua narapidana tersebut dipindahkan guna mengikuti pembinaan lanjutan.

Hal itu, sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.

“Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” kata Tonny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (20/7/2021).

Adapun pemindahan tersebut agar para narapidana yang merupakan bandar narkoba mencegah untuk tetap menjalankan aksi dari balik jeruji besi. Mereka kini di penjara dengan keamanan super maksimal atau super maximum security di Nusakambangan.   

Sebelum proses pemindahan, Tonny menyebut, petugas lapas dibantu pihak kepolisian terlebih dahulu menggeledah kedua narapidana untuk memastikan mereka bebas dari barang terlarang.

Ia mengatakan, pemindahan kedua narapidana tersebut dikawal ketat empat anggota Polsek Jatinegara dan empat petugas Lapas Kelas I Cipinang.

“Proses pemindahan kedua narapidana tersebut berjalan lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Tonny.

Dengan pemindahan dua narapidana ini, kini terdapat 671 narapidana kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Nusakambangan.

Sebagai bentuk komitmen perang melawan narkoba, sepanjang 2020 hingga Mei 2021 Lembaga Pemasyarakatan juga telah berhasil menggagalkan 286 penyelundupan narkoba.

Penyelundupan yang berhasil digagalkan itu dilakukan dengan berbagai modus untuk masuk ke dalam Lapas dan rumah tahanan (Rutan).

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/21/05413391/2-napi-bandar-narkoba-di-lapas-cipinang-dipindahkan-ke-nusakambangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke