Salin Artikel

Pemerintah Dinilai Abaikan Kewajiban dan Tanggung Jawab dalam Atasi Pandemi Covid-19

Sri menjelaskan, pengabaian kewajiban dan tanggung jawab tersebut terlihat dari sejumlah sikap pemerintah sejak awal pandemi terjadi.

"Pemerintah mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk mengatasi pandemi,” kata Sri dalam webinar virtual “HAM dan Pandemi Covid-19”, Jumat (16/7/2021).

Pertama, ia menilai, pemerintah sempat menyangkal dan meremehkan ancaman pandemi Covid-19 pada awal 2020 lalu.

Sebab, ada pernyataan dari pejabat yang menganggap Covid-19 tidak mematikan dan dapat sembuh dengan sendirinya.

"Indonesia baru mengakui bahwa virus corona sudah masuk baru di awal bulan Maret. Padahal ancaman itu sudah cukup lama," ucap dia.

Lebih lanjut, Sri juga menilai sejak awal pandemi pemerintah tidak serius di dalam penanganan pandemi karena lebih memprioritaskan ekonomi daripada aspek kesehatan.

Selain itu, menurut dia, bentuk pengabaian tersebut juga terlihat dari kurangnya pemerintah melakukan pendekatan dengan organisasi masyarakat yang ahli dengan isu kesehatan.

Dia menilai pemerintah lebih mengutamakan pendekatan dan dialog dengan para elit tertentu.

"Rakyat dipaksa pasrah dengan keputusan pemerintah yang tidak jelas arahnya. Ya arahnya jelas sih tentu menyelematkan ekonomi, tapi entah ekonomi untuk siapa dan tdk adanya menunjukan kapabilitas," ujar dia.

Indikator lainnya, kata Sri, adalah terkait korupsi dan kepemimpinan pemerintah yang dinilai lemah dan tidak berpihak kepada masyarakat marjinal.

"Jelas di masa pandemi ini perspektif HAM benar-benar ditinggalkan," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sri menyorot sejumlah tanggung jawab pemerintah saat pandemi Covid-19,

Pertama, pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah pencegahan, penanggulangan, dan kontrol terhadap penyakit serta membuat program pencegahan dan pendidikan bagi tingkah laku yang berkaitan dengan kesehatan.

"Menjamin tersedianya pelayanan kesehatan dan pemeriksaan Kesehatan," kata Sri.

Kemudian, ia meenyebut, pemerintah perlu membangun sistem perawatan kesehatan dan bantuan kemanusiaan.

Serta, menjamin hak untuk mencari atau menerima atau membagi informasi atau ide mengenai masalah kesehatan serta menjamin hak kerahasiaan data kesehatan.

Sementara, tanggung jawab pemerintah terkait kebijakan karantina adalah harus menyediakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan hidup sehari-hari selama karantina.

"Nah ketika pemerintah mengambil kebijakan untuk karantina wilayah, dan sayangnya, ini, tidak dipakai adalah menjamin kebutuhan makanan ternak yang berada di wilayah karantina," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/16/17500831/pemerintah-dinilai-abaikan-kewajiban-dan-tanggung-jawab-dalam-atasi-pandemi

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke