Salin Artikel

Disahkan DPR, Berikut 7 Poin Penting Perubahan Kedua UU Otsus Papua

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis (15/7/2021).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait Revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun mengungkapkan tujuh hal penting yang diubah dalam UU tersebut.

Adapun UU Otsus Papua hasil revisi ini, kata dia, telah mengubah atau merevisi 18 pasal yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah, dan 15 pasal di luar usulan pemerintah.

Di luar 18 pasal tersebut, Pansus dan pemerintah juga menyepakati adanya tambahan 2 pasal dalam RUU Otsus Papua. Dengan demikian, total pasal dalam RUU tersebut sejumlah 20 pasal.

"Beberapa perubahan pasal adalah pertama, RUU ini mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat," kata Komarudin dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7/2021).

Komarudin menjelaskan, dalam bidang politik, perubahan itu dapat dilihat dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

Menurut politisi PDI-P itu, DPRK merupakan sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD yang diinisiasi dalam RUU.

"RUU ini menegaskan pula bahwa kursi dari unsur pengangkatan anggota DPRK ini tidak boleh diisi dari partai politik, dan memberikan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan. Penegasan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Sementara itu, dalam bidang pendidikan dan kesehatan, RUU ini telah mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk Orang Asli Papua.

Sehingga, dengan demikian Orang Asli Papua diklaimnya dapat menikmati pendidikan sampai jenjang pendidikan tinggi, dan tingkat kesehatan Orang Asli Papua juga akan semakin meningkat.

"Secara simultan, diharapkan indikator pendidikan dan kesehatan di Papua dapat meningkat," tuturnya.

Kemudian, dalam bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, Komarudin mengungkapkan bahwa Pasal 38 RUU Otsus Papua telah menegaskan, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, wajib mengutamakan Orang Asli Papua.

Menurutnya, dengan hal itu maka anak-anak asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut menjadi tenaga kerja.

"Dalam bidang pemberdayaan, Pasal 36 ayat (2) huruf (d) menegaskan bahwa sebesar 10 persen dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat," kata dia.

Komarudin melihat, semakin berdaya masyarakat adat, akan menyentuh juga pemberdayaan bagi Orang Asli Papua.

Poin kedua yang disampaikannya adalah terkait lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP. Dalam RUU ini, diklaim bakal memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi dan dengan memberikan penjelasan mengenai penamaan masing-masing lembaga.

Menurutnya, hal ini agar tercipta kesamaan penyebutan nama untuk kegunaan administrasi pemerintahan.

"RUU ini juga memberikan penegasan bahwa anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik," tegasnya.

Poin ketiga yaitu terkait partai politik lokal. RUU Otsus Papua menghapus dua ayat dalam Pasal 28 UU Otsus Papua.

Komarudin mengatakan, Pansus dan Pemerintah selama ini menilai Pasal 28 telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait partai politik lokal.

Maka, lanjut dia, agar tidak terjadi perbedaan pandangan, RUU ini mengadopsi Putusan MK Nomor 41/PUU-XVII/2019 dengan menghapus ketentuan pada ayat (1) dan (2) Pasal 28.

"Sebagai wujud kekhususan di Papua, maka keanggotaan DPRP dan DPRK, selain dipilih juga dilakukan pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua," kata Komarudin.

Dengan disediakannya ruang pengangkatan, lanjutnya, hal ini diharapkan dapat memenuhi keinginan nyata Orang Papua.

Poin keempat yaitu terkait Dana Otsus, Pansus menyadari bahwa persoalan Otsus Papua bukan semata-mata mengenai besaran dana.

"Sekalipun Pansus DPR dan Pemerintah bersepakat bahwa dana otsus mengalami peningkatan dari 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional menjadi 2,25 persen. Namun, RUU ini telah memperkenalkan sebuah tata kelola baru bagi penggunaan dana otsus," jelas dia.

Selanjutnya pada poin kelima, hadirnya sebuah Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3).

Menurut Komarudin, Pansus dan Pemerintah menyadari bahwa selama 20 tahun berjalannya Otsus Papua, ada banyak program atau kegiatan yang dilakukan berbagai kementerian/lembaga di Papua yang tidak sinkron dan harmonis.

"Oleh karena itu, kehadiran BK-P3 yang diketuai langsung oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua, dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua," kata dia.

Secara khusus, Pansus memberikan penekanan agar lembaga kesekretariatan badan khusus itu ada di Papua.

Komarudin berpendapat, hal ini juga merupakan simbol menghadirkan Istana di Papua, sebagaimana dicita-citakan Presiden Joko Widodo.

Poin keenam yaitu terkait pemekaran provinsi di Papua, Pansus dan Pemerintah menyepakati bahwa pemekaran provinsi di Papua selain dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, juga dapat dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

Pemerintah dan DPR juga dapat melakukan pemekaran provinsi tersebut tanpa melalui tahapan daerah persiapan.

"Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan dan aspirasi masyarakat Papua dan memberikan jaminan dan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian dan sosial budaya," jelasnya.

Poin ketujuh yaitu terkait peraturan pelaksanaan dari UU Otsus Papua yang terbaru. Ia menekankan bahwa RUU ini bercermin dari realisasi peraturan pelaksanaan UU yang lama, selalu terlambat.

Bahkan, lanjut Komarudin, ada realisasi peraturan pelaksaan yang belum terbentuk hingga sampai saat ini.

"Maka Pansus DPR bersama-sama pemerintah berkomitmen menghadirkan peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) paling lambat 90 hari kerja dan bagi Perdasi diberi waktu satu tahun," tuturnya.

Lebih lanjut, sebagai bentuk komitmen DPR atas pelaksanaan UU Otsus Papua, maka DPR dan pemerintah melakukan sebuah terobosan hukum dengan mengatur bahwa penyusunan PP dikonsultasikan dengan DPR, DPD, dan Pemerintah Daerah tiap provinsi di Papua.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/15/19252861/disahkan-dpr-berikut-7-poin-penting-perubahan-kedua-uu-otsus-papua

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke