JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, sanksi etik yang diberikan kepada dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga tidak adil.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pelanggaran etik berupa perundungan kepada salah satu saksi dalam pemeriksaan kasus bantuan sosial Covid-19 bernama Agustri Yogasmara alias Yogas, merupakan bentuk improvisasi penyidik.
"Saya merasakan ketidakadilan, kalau penyidik itu kan dalam rangka menggali keterangan saksi yang diduga tidak kooperatif sehingga kemudian melakukan sedikit improvisasi, dan itu hal yang biasa kok," kata Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2021).
Boyamin menilai, improvisasi yang dilakukan penyidik masih dalam batas wajar yang dapat ditoleransi.
Bahkan menurut dia, improvisasi yang dilakukan kedua penyidik tersebut mestinya justru mendapatkan apresiasi.
Sebab, kedua penyidik tersebut betul-betul maksimal dalam menggali keterangan saksi dalam kasus mega korupsi.
"Kalau dia orang yang tidak masksimal, ya sederhana saja normatif pertanyaannya, jawabannya apa, tidak dikejar, ya sudah, kan gitu kan, kemudian jawabannya tidak ketemu," kata Boyamin.
Pelanggaran etik tersebut, menurut Boyamin, mestinya diberikan jika kedua penyidik tersebut melakukan tindakan-tindakan fisik misalnya memukul atau melecehkan.
"Jadi kalau ungkapan-ungkapan letupan karena tidak kooperatifnya saksi mestinya itu dalam toleransi yang masih bisa dimaklumi," ucap Boyamin.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan Praswad Nugraha dan Nur Prayoga terbukti melanggar kode etik.
Putusan tersebut dinyatakan dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harjono dan dua Anggota Majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris pada Senin (12/7/2021)
"Mengadili, menyatakan para terperiksa I Mochammad Praswad Nugraha, II M Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," kata Ketua Majelis Sidang Dewas, Harjono dalam konferensi pers, Senin.
Dalam sidang etik tersebut, Harjono juga menyatakan kedua penyidik KPK itu diberikan sanksi ringan dan sedang.
Praswad Nugraha diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan.
Sedangkan, Nur Prayoga diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan.
Adapun hal memberatkan keduanya adalah mereka sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.
Sedangkan hal meringankan yaitu kedua penyidik mengakui terus terang akan perbuatannya.
Bahkan, penyidik Nur Prayoga menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Harjono menyebut, putusan Dewas telah melalui berbagai tahap, mulai dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti dan hingga meminta keterangan ahli.
Pelanggaran etik tersebut dilaporkan oleh saksi yang mengalami intimidasi yakni Agustri Yogaswara alias Yogas.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/13/16100641/maki-nilai-sanksi-etik-terhadap-dua-penyidik-kpk-tidak-adil