Salin Artikel

Jokowi: Tak Semua Pasien Covid-19 Harus Dirawat di RS

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut, tidak semua pasien Covid-19 harus dirawat di rumah sakit.

Hal itu Jokowi sampaikan melalui unggahan Instagram dan Twitter miliknya, @jokowi, Kamis (8/7/2021).

"Apakah semua yang dinyatakan positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit? Tidak semuanya," tulis Jokowi.

Mengacu pada buku saku protokol tata laksana Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, Jokowi menjelaskan bahwa ada 4 kategori pasien virus corona, yakni pasien tanpa gejala, pasien ringan, pasien sedang, dan pasien berat.

Hanya pasien kategori sedang dan berat yang harus dirawat di RS.

Penyembuhan pasien tersebut dapat dengan pemberian vitamin C, vitamin D, dan zinc.

Pasien tanpa gejala tidak dirawat di RS melainkan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pemerintah selama 10 hari sejak tes.

Kemudian, pasien ringan memiliki frekuensi napas 12-20 kali per menit dengan saturasi oksigen 94 persen atau lebih.

Pasien kategori ini mengalami sejumlah gejala seperti demam, batuk, pilek, kehilangan indra penciuman (anosmia), kehilangan indra pengecapan (ageusia), kelelahan ringan (fatigue), anoreksia, sakit kepala, nyeri tulang, nyeri tenggorokan, nyeri perut, mual, muntah, hingga diare.

Perawatan pasien ringan dapat menggunakan oseltamivir atau favipiravir, azitromisin, vitamin C, vitamin D, dan zinc.

Pasien kategori ringan tak dirawat di RS, tetapi isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pemerintah selama 10 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

Sementara, pasien kategori sedang memiliki frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi oksigennya di bawah 94 persen, dan sesak napas tanpa distress pernapasan. Gejala yang dirasakan sama dengan pasien kategori ringan.

Pasien ini disarankan untuk dirawat di rumah sakit dengan lama perawatan 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan 3 hari bebas gejala.

Terakhir, pasien kategori berat memiliki frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, saturasi oksigen di bawah 94 persen, dan sesak napas dengan distress pernapasan. Gejala yang dirasakan sama dengan pasien kategori ringan atau sedang.

Pasien kategori berat dalam kondisi kritis apabila mengalami gagal napas, sepsis, syok sepsi, dan gagal multiorgan.

Pasien tersebut harus dirawat di ICU/HCU RS sampai dinyatakan sembuh oleh dokter, serta tes PCR menunjukkan hasil negatif.

Jokowi pun meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Ia meningatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Tetap disiplin protokol kesehatan untuk melindungi orang yang kita sayangi," tulis Jokowi.

Untuk diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak tajam beberapa waktu belakangan. Hal ini menyebabkan angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 ikut meningkat.

Pemerintah pun mulai mengalihfungsikan sejumlah bangunan untuk dijadikan rumah sakit darurat Covid-19 atau lokasi isolasi, mulai dari asrama haji, rumah susun, atau tempat-tempat lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/08/17071791/jokowi-tak-semua-pasien-covid-19-harus-dirawat-di-rs

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke