Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 7,58 triliun untuk menanggung biaya diskon tersebut.
"Pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 7,58 triliun untuk menanggung biaya program diskon listrik bagi sekitar 32,6 juta pelanggan, yang dalam kondisi PPKM Darurat ini diperpanjang sampai bulan September 2021," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (8/7/2021).
Kemudian, pemerintah juga masih melanjutkan bantuan internet untuk pendidikan, yaitu untuk siswa baik SD, SMP, SMA, dan mahasiswa, serta tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang akan berlanjut diberikan pada kuartal III 2021 dengan total penerima 27,67 juta orang.
Selain itu, lanjut Fadjroel, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyiapkan tambahan anggaran Rp 6,1 triliun untuk program bantuan sosial bulan Juli-Agustus 2021 dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, ada pula percepatan penyaluran melalui redesain Kebijakan BLT Desa Rp 28,8 triliun untuk 8 juta KPM.
"Sedangkan percepatan penyaluran kuartal 3 awal Juli 2021 alokasi senilai Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM, juga percepatan penyaluran Kartu Sembako pada awal Juli 2021 dengan alokasi Rp 40,19 triliun untuk 18,8 juta KPM," ungkap Fadjroel.
Lebih lanjut Fadjroel mengatakan, kebijakan PPKM darurat yang ditetapkan pemerintah adalah upaya bersama untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari ancaman sangat berbahaya dari penyebaran Covid-19.
Prinsip dasar PPKM Darurat adalah penyelamatan dari bahaya penyebaran virus dengan penerapan protokol kesehatan karena saat ini cara paling utama mencegah penyebaran adalah dengan melaksanakan protokol kesehatan 5M, yaitu (1) memakai masker dengan benar; (2) mencuci tangan dengan sabun; (3) menjaga jarak; (4) menjauhi kerumunan, dan; (5) mengurangi mobilitas.
Kebijakan PPKM Darurat ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 2 Juli 2021 serta Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 8 Juli 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/08/11171071/jubir-presiden-diskon-listrik-diperpanjang-hingga-september-pemerintah