Salin Artikel

Membandingkan Vonis Pinangki dan Urip Tri Gunawan, Dua Jaksa yang Terima Suap

Urip dinyatakan terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

Dia tertangkap basah menerima suap senilai 660.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6 miliar dari kerabat Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, pada 2 Maret 2008.

Ia juga terbukti memeras dan menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Urip pada 28 November 2008.

Sementara itu, Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, menolak permohonan kasasi Urip.

Ia pun bebas sejak Mei 2017 setelah menjalani 9 tahun masa tahanannya. Urip beberapa kali mendapatkan remisi.

Berbeda dengan Urip, jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat hukuman lebih ringan atas perbuatannya. 

Pinangki yang dinyatakan terbukti menerima suap dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) itu mendapatkan hukuman 4 tahun penjara.

Pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman.

Ketika terlibat, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Sebelumnya, pada Februari 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki.

Vonis hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun.

Majelis hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Mereka terbukti menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki selama 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Setelah putusan banding, Kejaksaan memutuskan tidak mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso pada Senin (5/7/2021) menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/07/11301421/membandingkan-vonis-pinangki-dan-urip-tri-gunawan-dua-jaksa-yang-terima-suap

Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke