Ia juga tidak mau obat-obatan yang dijual di pasaran melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan.
"Pokoknya tidak boleh ada kelangkaan obat, saya tekankan sekali lagi kepada kapolda dan pangdam agar melakukan tindakan tegas bagi para pelaku penimbun dan para pemain harga obat-obatan ini," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (5/7/2021) malam.
Luhut menyebutkan, sejak PPKM darurat diterapkan, terjadi kelangkaan obat di berbagai tempat.
Bersamaan dengan itu, ia mengungkapkan, banyak perusahaan yang mengambil keuntungan sangat tinggi dari penjualan obat.
Ia mencontohkan, harga Ivermectin belakangan mencapai puluhan ribu rupiah. Padahal, harga normalnya di bawah Rp 10.000.
Luhut mengatakan, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi obat-obatan yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Harga eceran tertinggi ditetapkan berdasarkan penghitungan yang cermat. Ia memastikan bahwa perusahaan tidak akan dirugikan.
"Jadi semua saya minta agar masuk akal dan keuntungan diterima oleh produsen dan distributor tersebut," ujar dia.
Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat ini meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan jajarannya untuk melakukan patroli terkait hal tersebut.
Bahkan, ia mengancam akan merazia gudang-gudang perusahaan obat apabila kelangkaan masih terjadi dan harga jual obat masih melambung tinggi.
"Saya tekankan, apabila dalam tiga hari ke depan kami masih mendapatkan harga-harga obat cukup tinggi atau terjadi kelangkaan, maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasikan keberadaannya," kata Luhut.
"Jadi Kamis tidak boleh terjadi kelangkaan. Kita jangan diatur oleh orang-orang yang serakah, saya tekankan hal ini," ucap dia.
Adapun PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali berlaku selama 3-20 Juli 2021.
Kebijakan itu diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, seperti aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, wisata, dan transportasi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/06/07100501/luhut-tak-boleh-ada-kelangkaan-obat-tindak-penimbun-dan-pemain-harga