Salin Artikel

Luhut: Tak Boleh Ada Kelangkaan Obat, Tindak Penimbun dan Pemain Harga!

Ia juga tidak mau obat-obatan yang dijual di pasaran melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan.

"Pokoknya tidak boleh ada kelangkaan obat, saya tekankan sekali lagi kepada kapolda dan pangdam agar melakukan tindakan tegas bagi para pelaku penimbun dan para pemain harga obat-obatan ini," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (5/7/2021) malam.

Luhut menyebutkan, sejak PPKM darurat diterapkan, terjadi kelangkaan obat di berbagai tempat.

Bersamaan dengan itu, ia mengungkapkan, banyak perusahaan yang mengambil keuntungan sangat tinggi dari penjualan obat.

Ia mencontohkan, harga Ivermectin belakangan mencapai puluhan ribu rupiah. Padahal, harga normalnya di bawah Rp 10.000.

Luhut mengatakan, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi obat-obatan yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Harga eceran tertinggi ditetapkan berdasarkan penghitungan yang cermat. Ia memastikan bahwa perusahaan tidak akan dirugikan.

"Jadi semua saya minta agar masuk akal dan keuntungan diterima oleh produsen dan distributor tersebut," ujar dia.

Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat ini meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan jajarannya untuk melakukan patroli terkait hal tersebut.

Bahkan, ia mengancam akan merazia gudang-gudang perusahaan obat apabila kelangkaan masih terjadi dan harga jual obat masih melambung tinggi.

"Saya tekankan, apabila dalam tiga hari ke depan kami masih mendapatkan harga-harga obat cukup tinggi atau terjadi kelangkaan, maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasikan keberadaannya," kata Luhut.

"Jadi Kamis tidak boleh terjadi kelangkaan. Kita jangan diatur oleh orang-orang yang serakah, saya tekankan hal ini," ucap dia.

Adapun PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali berlaku selama 3-20 Juli 2021.

Kebijakan itu diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, seperti aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, wisata, dan transportasi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/06/07100501/luhut-tak-boleh-ada-kelangkaan-obat-tindak-penimbun-dan-pemain-harga

Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke