Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).
"Pertama tadi sudah melapor ke Bapak Presiden Jokowi, terkait perpanjangan PPKM Mikro tanggal 6-20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan asesmen level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Ia mengatakan, ada 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang masuk asesmen level 4, dan 187 kabupaten/kota yang masuk asesmen level 3.
Selain itu, sebanyak 146 kabupaten/kota masuk level 2.
Airlangga juga menjelaskan beberapa aturan pengetatan dalam PPKM mikro di antaranya, bekerja dari rumah (work from home) 75 persen di daerah level 4. Untuk daerah lain, 50 persen.
Selain itu, pusat perbelanjaan di daerah level 4 menerapkan jam operasional sampai 17.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Indikator daerah yang masuk kategori asesmen level 4 adalah, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 3 adalah kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sedangkan level 2, kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu, dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
"Kegiatan kegiatan perayaan hari Idul Adha mengikuti surat edaran daripada Menteri Agama terkait dengan kegiatan salat Idul Adha tentunya mengikuti pada SE dan di daerah zonasi 4 atau level 4 itu shalat di tempat masing-masing," ujarnya.
Adapun PPKM Mikro ini diterapkan di kabupaten/kota di 20 provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yaitu Aceh, Bengkulu, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.
Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/05/20020261/ppkm-mikro-di-luar-jawa-bali-diperpanjang-hingga-20-juli