JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020, Slamet Riyanto, pada Jumat (2/7/2021).
Slamet diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.
“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembahasan internal di lingkup Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan pengadaan tanah di Munjul,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Jumat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
Selain itu, ada korporasi PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar terkait kasus tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/23550091/kpk-dalami-proses-pembahasan-internal-perumda-sarana-jaya-terkait-pengadaan