JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun akan segera dimulai dalam waktu dekat.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut.
"Waktunya secepat mungkin, tapi kita sudah siapkan teknis pelaksanaannya," kata Nadia saat dihubungi, Selasa (29/6/2021).
Lantas, jenis vaksin Covid-19 apa yang akan diberikan untuk anak?
Nadia mengatakan, hingga saat ini, izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun baru diberikan kepada vaksin Sinovac.
Ia berharap vaksinasi Covid-19 ini dapat memberikan perlindungan terhadap anak agar terhindar dari penularan virus corona.
"Kita sudah mendapatkan izin penggunaan darurat untuk bisa memberikan vaksinasi dengan menggunakan vaksin Sinovac, Coronavac Bio Farma untuk usia 12-17 tahun," kata Nadia dalam diskusi secara virtual, Selasa.
Nadia juga mengatakan, meski Kemenkes sempat membuka opsi penggunaan vaksin Pfizer untuk anak, namun hingga kini izin penggunaan darurat baru diberikan kepada vaksin Sinovac. Sehingga, pemerintah belum menggunakan Pfizer dalam vaksinasi anak.
"Izin penggunaan darurat pada vaksin Pfizer pada anak-anak sampai saat ini belum ada," ujar Nadia.
Kendati demikian, Nadia mengatakan, tak menutup kemungkinan dalam perkembangannya vaksin Pfizer diizinkan untuk diberikan kepada anak.
"Masih perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut untuk pelaksanaan teknis vaksinasi pada anak-anak ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 12-17 tahun telah direkomendasikan oleh BPOM.
Informasi ini diunggah ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono di akun Twitter-nya. Pandu pun membenarkan bahwa informasi itu didapatnya dari BPOM.
"Benar," kata Pandu kepada Kompas.com, Minggu (27/6/2021).
Kompas.com telah meminta konfirmasi terkait hal ini kepada BPOM, tetapi belum ada respons.
Rekomendasi penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 12-17 tahun tertuang dalam surat BPOM yang dialamatkan kepada PT Bio Farma.
Surat rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 yang diselenggarakan pada 26 Juni 2021.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 27 Juni 2021 itu, BPOM menuliskan sejumlah pertimbangan hingga akhirnya vaksin itu dapat digunakan untuk anak usia 12-17 tahun.
Di antaranya adalah:
1. Profil imenogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/05mL)
2. Dari data keamanan uji klinis Fase I dan Fase II, profil AS sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun
3. Jumlah subjek pada populasi < 12 tahun belum cukup untuk memastikan profil keamanan vaksin pada kelompok usia tersebut
4. Imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi imun pada remaja seusai dengan dewasa
5. Data epidemiologi Covid-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/29/15215421/vaksin-sinovac-diizinkan-untuk-anak-usia-12-17-tahun-bagaimana-dengan-vaksin