Salin Artikel

KPK Eksekusi Makmur, Penyuap Eks Bupati Bengkalis ke Lapas Pekanbaru

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, ke Lapas Klas IIA Pekanbaru pada Senin (28/6/2021).

Makmur merupakan terpidana kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan MA Nomor: 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 18 / PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pbr tanggal 29 Juli 2020 dengan terpidana Makmur alias Aan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani pidana badan selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.

Selain itu, Makmur juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ali menyebut, Makmur juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 60,5 Miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Dan apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Ali.

Dalam kasus ini, Makmur menyuap Bupati Bengkalis periode 2010-2015 Herliyan untuk mendapatkan pekerjaan proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, Makmur dan kawan-kawan diduga memberikan uang ke Herliyan sebesar Rp 300 juta.

"Masih di tahun 2012, MK dan kawan-kawan kembali memberikan uang Rp 1 miliar pada Bupati Bengkalis saat itu," ujar Laode dalam konferensi pers, 16 Mei 2019.

Pada Oktober 2012, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears. Salah satunya anggaran untuk peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih dengan jumlah anggaran sekitar Rp 528,07 miliar.

"MK diduga meminjam perusahaan Hobby, yaitu PT MRC. MK menghadiri pertemuan bersama Bupati Bengkalis saat itu (Herliyan), M Nasir dan pihak lain. Bupati mem-plotting MK untuk memegang proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Padahal proses lelang belum dilakukan," ujar Laode.

Setelah pertemuan tersebut, kata Laode, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu disusun mendekati alokasi anggaran, yaitu sekitar Rp 528,06 miliar.

Pada Januari 2013, Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengumumkan lelang proyek itu di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Selama proses lelang, lanjut Laode, diduga terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum, seperti peminjaman bendera perusahaan, pertemuan-pertemuan dan upaya mengarahkan agar perusahaan yang dibawa Makmur memenangkan lelang.

Biaya pinjam bendera diduga sejumlah Rp 1,6 miliar. Pelaksanaan proyek dilakukan dengan cara subkontrak pada kontraktor lokal," kata Laode.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/28/19562671/kpk-eksekusi-makmur-penyuap-eks-bupati-bengkalis-ke-lapas-pekanbaru

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke